Syariat Islam melarang kaum muslim untuk meminum khamar. Lantaran bisa menimbulkan banyak bahaya dan kerusakan bagi agama seseorang.
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 bahwa meminum khamar merupakan dosa besar. Meskipun khamar memberikan manfaat bagi manusia, tetapi mudarat yang dimiliki jauh lebih banyak sehingga Allah mengharamkannya.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ ..
Arab Latin: Yas`alụnaka ‘anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi’u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf’ihimā
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Pada Surah Al-Maidah ayat 90-91, Allah mengatakan bahwa minuman keras (khamar) adalah perbuatan setan yang keji. Setan bermaksud agar menghalangi orang mukmin dari beriman dan menyembah kepada Allah, serta ingin memecah belah mereka dengan menimbulkan permusuhan juga kebencian di antaranya. Sehingga mereka tidak termasuk orang beruntung yang mendapatkan surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bila meminum khamar adalah haram karena termasuk satu dari sekian larangan Allah. Apakah khamar juga haram diperjualbelikan?
Mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid 2 oleh Ibnu Rusyd, ada sejumlah sebab dilarangnya jual beli oleh syariat, yang mana menyebabkan tidak sahnya jual beli secara umum. Satu di antaranya yaitu haramnya barang yang dijual (jual beli benda haram).
Para ulama menyepakati bahwa khamar termasuk barang yang haram diperjualbelikan, karena khamar adalah benda najis.
Jual beli khamar diharamkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Jabir bin Abdullah dalam Ash-Shahihain.
إنَّ اللهَ ورسولَه حرَّم بيعَ الخمرِ والميتةِ والخنزيرِ والأصنام
Artinya: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari & Muslim)
Riwayat hadits lain dari Abdullah bin Abbas yang menyebutkan bahwa barang yang haram diminum, haram juga diperjualbelikan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
إنَّ الذي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا
Artinya: “Sesungguhnya yang telah Allah haramkan untuk meminumnya, maka Allah juga mengharamkan untuk jual belinya.” (HR Muslim)
Maka bila seorang muslim memperjualbelikan khamar (minuman keras), maka haram hukumnya sebab sumber dosa dan kemaksiatan.
Seperti yang telah disebutkan juga di atas, menurut hukum syariat, transaksi khamar tidak sah karena merupakan barang haram dan najis.