SISKOPATUH, singkatan dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus, adalah platform digital yang digunakan untuk mengelola data dan informasi terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Sistem ini diatur oleh Kepdirjen PHU No. 323 Tahun 2019 dan diberlakukan sejak tahun 2019, menggantikan proses manual. SISKOPATUH memungkinkan para pengelola travel untuk melaporkan kegiatan mereka secara lebih efisien, dengan dukungan pengawasan dari Kementerian Agama yang terus melakukan pembaruan sistem.
Salah satu tujuan utama dari SISKOPATUH adalah memberikan Nomor Porsi Umroh (NPU) kepada masyarakat yang mendaftar umrah, yang bisa dicek melalui aplikasi Umrah Cerdas. Sistem ini terintegrasi dengan Bank Syariah yang berfungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPS-BPIU) untuk memastikan dana jemaah aman dari penyalahgunaan oleh pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca Juga
Fungsi utama sistem ini adalah:
- Memastikan keakuratan data jemaah umrah yang mendaftar, berangkat, dan kembali ke Indonesia.
- Menjamin bahwa penyelenggara perjalanan umrah mematuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Dirjen PHU.
SISKOPATUH juga diciptakan untuk mencegah penipuan oleh travel umrah dan haji khusus yang tidak bertanggung jawab. Sejak diluncurkan pada 1 Agustus 2019 oleh Kementerian Agama (Kemenag), sistem ini membantu mengawasi perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Pembaruan yang dilakukan pada Juni 2022 menambah persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh travel, baik yang terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun yang tidak.
Kasus-kasus penipuan yang diharapkan bisa dihindari dengan adanya sistem ini meliputi:
– Jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya tetapi tidak diberangkatkan.
– Jemaah tidak mendapat pendampingan dari pihak travel.
– Travel PIHK yang mempersulit proses pembatalan yang diajukan calon jemaah haji khusus.