Ada aturan khusus bagi wanita yang sedang haid saat menjalankan umroh, baik dalam perjalanan maupun ketika sudah berihram. Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh muslimah.
Berdasarkan kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, umroh berasal dari kata i’timar yang berarti mengunjungi. Umroh merupakan ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi Ka’bah, melakukan tawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, serta mencukur rambut.
Para ulama sepakat tentang diwajibkannya umroh. Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Melaksanakan umroh pada bulan Ramadan memiliki pahala seperti melaksanakan haji.” (HR Ahmad)
Perintah umroh termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 158, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ ١٥٨
Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumroh, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.”
Umroh bisa dilaksanakan oleh semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, dalam menjalankan ibadah umroh yang suci ini, beberapa wanita mungkin mengalami haid secara tiba-tiba. Haid merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan rangkaian umroh.
Jadi, apa yang harus dilakukan jika mengalami haid saat umroh? Berikut penjelasannya.
Haid saat Umroh
Dirangkum dari buku “Panduan Haji & Umrah untuk Wanita” karya Waway Qodratulloh S, jika seorang wanita tiba-tiba haid dalam perjalanan menuju umroh, sebaiknya tetap melanjutkan perjalanannya. Namun, jika haid datang ketika akan melaksanakan ihram, kaum muslimah tetap diperbolehkan untuk berihram.
Dari Ibn ‘Abbas dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, “Wanita nifas dan wanita haid, jika sampai di miqat, hendaknya ia mandi dan berihram, selanjutnya melakukan semua amalan haji selain tawaf seputar Ka’bah.”
Disebutkan juga dalam hadits lain yang bersumber dari Jabir, “Sesampainya kami di Dzul Hulaifah, Asma’ binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar. Maka Umais menyuruh seorang (bertanya) kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘Apa yang harus kulakukan?’ Beliau menjawab, ‘Mandilah dan ikatkanlah kain di bagian antara kedua paha (untuk menahan darah) dan berihramlah’.”
Dari kedua hadits di atas menjelaskan bahwa seorang muslimah yang melaksanakan ibadah haji atau umroh namun terkendala haid atau nifas maka semua amalannya tetap dilakukan kecuali tawaf. Jika haid atau nifas tiba-tiba muncul saat berihram, maka hal itu tidak memengaruhi ihramnya sehingga hendaknya tetap melakukan ihram dan menghindari larangan ihram.
Muslimah yang tiba-tiba haid ketika umroh tidak boleh melakukan tawaf seputar Ka’bah, sebelum ia suci dari haid.
Apabila setelah memasuki hari Arafah, tetapi masih haid padahal telah berihram dengan niat tamattu’. Maka kaum muslimah dapat langsung berniat berihram haji dan menggandengkan niat (tawaf dan sa’inya itu) untuk haji dan umroh sekaligus.
Hal tersebut berdasar pada hadits yang bersumber dari Aisyah RA, bahwasanya ia tiba-tiba haid, padahal telah berniat berihram umroh (berihram tamattu). Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghampirinya dan ia sedang menangis, “Apa gerangan yang membuatmu menangis, barangkali kamu haid?”, tanya beliau. “Ya”, jawab Aisyah RA.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah digariskan oleh Allah untuk putri-putri Adam. Lakukan semua amalan yang dilakukan orang yang sedang melakukan amalan haji, hanya saja jangan tawaf seputar Ka’bah sebelum suci dan mandi.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Minum Pil Penunda Haid
Menurut rangkuman dari sumber sebelumnya dan buku “Muslimah Career” karya Mia Siti Aminah, hukum minum pil penunda haid untuk memastikan kesempurnaan ibadah haji adalah mubah. Namun, sangat disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter agar penggunaan pil tersebut aman bagi kesehatan muslimah.
Penggunaan pil penunda haid saat haji diperbolehkan, berbeda dengan umroh. Karena umroh tidak terikat oleh waktu tertentu, lebih ringan dalam amaliah, dan memiliki durasi yang lebih singkat dibandingkan haji, kaum muslimah perlu mempertimbangkan hal ini lebih matang.