Apakah Batalkan Salat Merasa Kentut Tapi Ragu

by | Jan 2, 2024 | Info

Kentut adalah hal yang membatalkan wudhu dan wudhu merupakan syarat sah salat. Apabila wudhunya batal maka salatnya pun tidak sah. Dalam kasus tertentu, jika seseorang ragu apakah ia kentut atau tidak, bagaimana hukumnya?

Buang angin yang menimbulkan keraguan ini umumnya terjadi ketika tanpa suara. Bisa juga terjadi karena tidak berbau.

Hukum Kentut tapi Ragu

Para ulama fikih telah membahas terkait hukum kentut tapi ragu. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani mengatakan dalam kitab Shalatul Mu’min yang diterjemahkan Abu Khadijah, apabila seseorang merasa ragu apakah kentut atau tidak dalam salatnya maka jangan membatalkan salatnya kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya.

Hal tersebut bersandar pada sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Artinya: “Janganlah dia membatalkan salatnya, kecuali jika dia telah mendengar adanya suara atau mencium adanya bau.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ragu Kentut Tak Batalkan Wudhu atau Salat

Dalam Kitab Fikih Sehari-hari karya A.R. Shohibul Ulum juga dijelaskan, ketika merasakan kentut tanpa suara dan ragu apakah itu kentut atau bukan sedangkan ia dalam keadaan wudhu atau salat, maka wudhu atau salatnya tidak batal selagi belum yakin ada sesuatu yang keluar atau membatalkan wudhu.

Wudhu akan batal apabila ia yakin memang kentut. Jika hal ini terjadi ketika salat, otomatis salatnya batal meskipun kentut yang diyakininya itu tidak keluar suara atau tidak berbau.

Sementara itu, apabila ia ragu-ragu kentut atau tidak maka wudhunya tidak batal dan haram hukumnya membatalkan salatnya hingga benar-benar yakin mendengar suara kentut tersebut dan mencium baunya,

Ibnu Abbas Radiallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Setan itu datang kepada seseorang yang sedang salat, lalu ia embus di pantat orang itu, maka orang itu pun merasa berhadas, padahal sebenarnya tidak berhadas. Oleh karena itu, apabila seseorang merasakan demikian, janganlah dia berpaling dari salatnya, hingga dia mendengar suara kentutnya atau mencium baunya.” (HR al-Bazzar)

Wudhu Tak Batal karena Keraguan

Syaikh Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah yang diterjemahkan Shofa’u Qolbi Djabir dkk turut memaparkan lebih jauh terkait hukum keraguan dalam wudhu. Ia menjelaskan, wudhu tidak batal karena ragu apakah ia berhadas atau tidak.

Dalam kasus ini ada dua bentuk. Pertama, ia wudhu dengan yakin kemudian timbul keraguan apakah ia berhadas setelah wudhu tersebut atau tidak. Keraguan seperti ini, kata Syaikh Abdurrahman al-Juzairi, tidak membatalkan wudhu karena keraguan akan datangnya hadas terjadi setelah ia berwudhu dan keraguan ini tidak bisa menghilangkan keyakinan bahwa ia telah bersuci.

Kedua, seseorang yakin sudah wudhu dan ia pun yakin sudah berhadas, namun ia ragu apakah wudhunya itu sebelum ia berhadas. Dalam kondisi ini wudhunya menjadi batal karena adanya hadas. Namun, jika ia berwudhu setelah hadas maka wudhunya masih tetap berlaku.

Astra Website Security