Arab Saudi akan menerapkan sejumlah aturan baru dalam penyelenggaraan haji pada tahun 2025. Kebijakan ini dianggap ketat, terutama terkait imbauan kesehatan bagi jemaah haji 2025.
Mengutip dari Leaders Mina, Sabtu (31/8/2024), Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan prioritas utama pada keselamatan jemaah haji 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap cuaca ekstrem selama musim haji.
Aturan Baru Saudi untuk Penyelenggaraan Haji 2025
- Larangan Berpartisipasi bagi Jemaah Risiko Tinggi
Calon jemaah dengan risiko tinggi dilarang mengikuti ibadah haji pada tahun 2025. Mereka yang termasuk dalam kategori risiko tinggi adalah individu dengan kondisi medis serius seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati, serta kanker. Selain itu, calon jemaah yang didiagnosis dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan juga dilarang berhaji. Saudi juga melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk menunaikan ibadah haji.
Baca juga
Aturan ini dibuat sebagai bentuk komitmen Arab Saudi untuk menjamin kesejahteraan jemaah selama pelaksanaan haji.
- Kewajiban Vaksinasi bagi Jemaah
Jemaah haji 2025 diwajibkan menjalani vaksinasi sebagai bagian dari aturan kesehatan. Vaksinasi yang diwajibkan meliputi imunisasi meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio.
- Larangan Aktivitas Politik atau Sektarian
Aturan lain yang harus dipatuhi oleh jemaah haji 2025 adalah larangan terlibat dalam aktivitas politik. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peringatan tegas bagi jemaah yang mencoba memanfaatkan haji untuk tujuan politik atau sektarian. Kementerian melarang segala tindakan yang dapat mengganggu keamanan publik atau ketertiban hukum.
- Aturan Baru bagi Kantor Haji Asing
Kantor haji asing diwajibkan untuk mematuhi kebijakan larangan aktivitas politik atau sektarian demi ketertiban umum dan keselamatan jemaah. Kementerian menetapkan pedoman ketat bagi operasi kantor haji asing. Kantor-kantor ini harus memastikan bahwa jemaah haji mereka mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh Saudi. Pelanggaran sekecil apapun dapat mengakibatkan deportasi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.
Menurut laman Independent Newspapers Limited, aturan baru mengenai kantor haji asing ini harus dipatuhi. Mereka bertanggung jawab atas jemaah dari negara masing-masing. “Aturan tersebut mewajibkan kantor untuk memasukkan data jemaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jemaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu,” tulis Independent Newspaper Limited. Selain itu, kantor haji harus mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Kementerian menegaskan komitmennya untuk mencegah eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian dan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan tersebut.