Mengutip buku Berdamai dengan Kematian tulisan Komaruddin Hidayat, berikut sejumlah azab yang diganjar bagi orang yang enggan melunasi utangnya.
- Tidak Bisa Masuk Surga
Utang yang belum dibayar akan menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga, meskipun ia mati syahid. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits.
Dari Tsauban Radiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR Ibnu Majah)
Syaikh Alwi bin Abdul Qadir Assegaf menjelaskan tafsir dari hadits ini. Kalimat barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya adalah kiasan dari kematian. Sementara kalimat dan dia terbebas dari tiga hal berarti dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara yang disebutkan atau dia pernah terjerumus, namun telah bertaubat dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya.
Sementara itu, kalimat terakhir dia akan masuk surga sesuai dengan artinya. Jadi, maksud dari hadits di atas ialah mengambil harta orang lain karena suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya maka ia tidak akan masuk surga.
Adapun, terkait hadits yang menyatakan seseorang tidak akan masuk surga meski mati syahid karena utang ialah berasal dari Abdullah bin Amr bin Ash, ia berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR Muslim)
- Nasibnya Tergantung di Akhirat
Mereka yang berutang dan tidak melunasinya maka nasibnya akan tergantung di akhirat kelak, entah itu surga atau neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits yang berbunyi,
“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi”. (H.R. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani.)
- Pahalanya Diambil untuk Membayar Utang
Pahala orang yang meninggal tanpa membayar utang akan diambil untuk melunasinya. Berikut bunyi haditsnya,
“Barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi.” (HR Ibnu Majah)
Itulah azab yang diganjar bagi orang yang enggan membayar utangnya. Naudzubillah min zaalik.