Sesuai namanya puasa Nisfu Syaban hanya dikerjakan pada pertengahan bulan Syaban, yaitu 15 Syaban. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai pengamalannya sebab Sheikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan tidak ada aturan terkait puasa khusus Nisfu Syaban.
Dikutip dari buku Keagungan Rajab dan Syaban karya Abdul Manan Bin Hj. Muhammad Sobari, ada penganjuran untuk berpuasa 3 hari di awal Syaban, 3 hari dipertengahan, dan 3 hari di akhir bulan Syaban.
Pahalanya bisa setara pahala 70 nabi ditambah dengan pahala ibadah selama 70 tahun. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Siapa (orang) yang berpuasa 3 hari sejak awal Syaban dan 3 hari di pertengahannya kemudian 3 hari di akhirnya niscaya Allah menuliskan baginya 70 pahala para Nabi dan dia diberi pahala sama dengan orang yang beribadah kepada Allah selama 70 tahun dan sekiranya mati, di tahun itu akan menjadi mati syahid.”
Kendati demikian, bila muslim masih meragukan penganjuran puasa Nisfu Syaban namun terasa mubazir bila momen Nisfu Syaban dilewatkan begitu saja, sebagai gantinya bisa mengerjakan puasa Ayyamul Bidh yang memiliki landasan pengerjaan lebih jelas dalam hadits. Salah satu waktu pengamalan puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan waktu Nisfu Syaban yaitu, 15 Syaban atau 25 Februari 2024.
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi)
Keutamaan puasa Ayyamul Bidh, seperti pada momen Nisfu Syaban 2024, juga telah dijelaskan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam haditsnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ »
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh yaitu 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah).” Dan beliau bersabda, “Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun.” (HR Abu Daud)
Larangan Puasa pada Bulan Syaban
Masih dari rujukan yang sama, ada larangan untuk berpuasa pada akhir-akhir bulan Syaban menuju Ramadhan. Sebab, pengamalannya dianggap sebagai pengamalan puasa hari Syak yang jatuh pada 30 Syaban.
Dasar hukum pelarangan berpuasa pada hari Syak ini disandarkan dari riwayat Amar bin Yasar Radhiyallahu anhu yang mengutip sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari Syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR Abu Dawud & Tirmidzi)
Larangan yang dimaksud dengan syarat bila pada hari ke-29 bulan Syaban, keadaan langit tertutup oleh awan sehingga hilal tidak dapat terlihat. Hari setelahnya kemudian disebut dengan hari Syak yang dilarang untuk berpuasa.
Dikutip melalui buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya oleh M. Nielda dan R. Syamsul B, larangan tersebut dikecualikan bagi orang yang memang mempunyai kebiasaan berpuasa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
Artinya: “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang memiliki kebiasaan puasa,maka bolehlah ia berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim)