Telah banyak hadits yang meriwayatkan mengenai larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk minum sambil berdiri. Menurut riwayat dari Abu Hurairah Radiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyampaikan,
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
Artinya: “Janganlah seorang pun di antara kalian yang minum sambil berdiri. Jika ia lupa dan melakukannya, maka disarankan untuk memuntahkannya.” (Hadith Riwayat Muslim).
Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap memperindahkan minum sambil duduk bukan berdiri. Menurut Anas bin Malik, beliau mengungkapkan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Artinya: “Rasulullah sungguh melarang minum sambil berdiri.”
Di sisi lain, ada hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah meminum air zamzam sambil berdiri. Benarkah ada Sunnah minum air zamzam sambil berdiri?
Hukum Minum Air Zamzam Berdiri
Muhammad Nasir al-Din Albani dalam karyanya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah memaparkan, ada hadits yang mengatakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam minum zamzam sambil berdiri. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radiallahu ‘anhu, yang mengungkapkan,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
Artinya: “Aku memberikan air zamzam kepada Rasulullah dan saat itu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari).
Selain itu, dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminum air zamzam ketika hendak naik ke atas unta untuk tawaf. Rasulullah pun pernah terlihat minum sambil berdiri seperti yang diceritakan dalam hadits berikut.
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
Artinya: “Aku pernah menyaksikan Rasulullah minum dalam dua keadaan, baik sambil berdiri maupun sambil duduk,” (HR. Tirmidzi).
Sebagian ulama berpendapat, hadits larangan minum sambil berdiri bukan menunjukkan perbuatan yang diharamkan. Hanya menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah perilaku yang kurang utama.
Muhammad Al Islam dalam bukunya Tuntutan Adab-Adab Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk Kehidupan Sehari-Hari mengatakan, lebih baik dan lebih sempurna ketika makan dan minum sambil duduk. Namun, boleh juga makan dan minum sambil berdiri.
Pendapat lain tercantum dalam Kitab I’anat Ath Thalibin yang diterjemahkan Abdul Wahab Abdussalam Thawilah yang tertulis, minum sambil berdiri bertentangan dengan perbuatan yang utama jika tanpa udzur. Sementara itu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam minum sambil berdiri untuk memberikan pemahaman tentang kebolehannya.
Pendapat senada di paparkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim yang mengatakan, hadist Rasulullah mengenai minum air zamzam berdiri adalah hadits sahih dan tidak ada yang dhaif. Hadits yang melarang makan dan minum sambil berdiri memaknai bahwa tindakan tersebut harus dihindari, sedangkan hadits yang menjelaskan cara minum Rasulullah sambil berdiri hanya mengindikasikan bahwa hal itu diperbolehkan.
Jika ditarik kesimpulan, Sunnah minum air zamzam sambil berdiri adalah sebuah kebolehan. Namun, alangkah lebih utama dan sempurna jika minum air zamzam sambil duduk agar tidak hilang juga manfaat serta keberkahan yang terkandung di dalamnya.