Cara Menagih Utang Menurut Islam

by | Jun 7, 2024 | Info

Islam telah menetapkan etika yang tepat dalam menagih utang, sehingga orang yang berutang tidak merasa tersinggung dan yang menagih tetap bersikap sopan dan tidak kasar. Kesalahan dalam penagihan bisa berujung pada konflik atau bahkan penyerangan. Jadi, bagaimana cara menagih yang benar?

Memberi bantuan terhadap saudara semuslim sebenarnya telah dianjurkan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui firmannya surah Al-Maidah ayat 2:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitul Haram sedangkan mereka mencari karunia dan ridho Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaanNya.”

Mengutip buku Materi Kultum Ekonomi & Keuangan Syariah Praktis Implementasi Literasi Ekonomi & Keuangan Syariah karya Kikin Mutaqin, S.Pd., M.Pd dijelaskan bahwa ayat di atas bisa menjadi pedoman untuk si pemberi utang supaya meluruskan niatnya ketika memberikan pinjaman.

Sebab jika niatnya benar karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka telah disiapkan untuknya berbagai kebaikan, seperti surah At-Tagabun Ayat 17:

اِنْ تُقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ شَكُوْرٌ حَلِيْمٌۙ ١٧

Artinya: “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Dia akan melipat gandakan (balasan) untukmu dan mengampunimu. Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Penyantun.”

Adab-adab Pemberi Utang

Maka dari itu, inilah adab-adab pemberi utang, yakni:

  • Berikan utang kepada yang betul-betul membutuhkan
  • Memberi utang dengan dasar kebaikan dan saling tolong-menolong
  • Memberikan waktu/tempo yang sesuai agar tidak memberatkan bagi peminjam
  • Tidak menagih utang diluar waktu yang telah disepakati
  • Menagih dengan sikap lemah lembut
  • Tidak mensyaratkan atas jumlah piutang yang harus dikembalikan
  • Memberi penangguhan waktu apabila mengalami kesulitan dalam membayar utangnya.

Selaras dengan jawaban di atas, Nur Aisyah Albatany dalam buku Dosa Besar Kecil Yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur Yang Pedih Sesuai dengan syariah fiqih Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Asunnah juga menyebutkan cara menagih utang menurut Islam.

Cara Menagih Utang Menurut Islam

  • Sebaiknya memberi tempo pembayaran kepada yang meminjam agar ada kemudahan untuk membayar.
  • Jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang sudah ditentukan.
  • Hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf.
  • Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dahulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih.

Selain itu, inilah adab untuk pengutang sehingga tidak mendapatkan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yaitu:

Sebaik-baik orang adalah yang mudah dalam membayar utang (tidak menunda-nunda).

  • Yang berutang hendaknya berniat sungguh-sungguh untuk membayar.
  • Menunda-nunda utang padahal mampu adalah kezaliman.
  • Barangsiapa menunda-nunda pembayaran utang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari.
  • Bagi yang memiliki utang dan ia belum mampu membayarnya, dianjurkan banyak-banyak berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar dibebaskan dari utang, serta banyak-banyak membaca surat Ali Imran ayat 26

قُلِ اللّٰهُمَّ مٰلِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِى الْمُلْكَ مَنْ تَشَاۤءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاۤءُۖ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاۤءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاۤءُ ۗ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۗ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ٢٦

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

  • Disunahkan agar segera mengucapkan tahmid (Alhamdulillah) setelah dapat membayar utang.

Demikianlah penjelasan cara menagih utang menurut syariat Islam, sebaiknya sebelum memberikan utang buatlah perjanjian terlebih dahulu mengenai jatuh tempo pembayaran utangnya.

Astra Website Security