Dalil dan Hukum Mencabut Uban

by | Dec 8, 2023 | Info

Kembali menukil buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias), mayoritas ulama berpandangan bahwa mencabut uban adalah makruh, pandangan ini dianut 4 mazhab, mereka berargumen dengan hadis sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Yahya bin Sa’id bahwa ia pernah mendengarkan Sa’id bin Al-Mussayib berkata, Ibrahim adalah orang pertama yang menjamu tamu, manusia pertama yang berkhitan, manusia pertama yang memotong kumisnya, manusia pertama yang melihat ubannya, ia berkata, “Ya Rabb, apakah ini?” Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata, “Kewibawaan wahai Ibrahim.” Ibrahim berkata, “Ya Rabb, tambahkanlah kewibawaan untukku.”

Diriwayatkan dari Ka’ab bin Ujrah berkata aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.”

Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mencabut uban, sebab ia adalah cahaya bagi seorang muslim.”

Dari Anas Radiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami tidak menyukai seseorang mencabut rambut putih dari kepala dan jenggotnya.”

Diriwayatkan dari Amru bin Abasah bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang tumbuh uban di jalan Allah, maka ubannya itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.”

Diriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang tumbuh uban dalam Islam, maka uban itu kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.” Seseorang bertanya, “Ada orang-orang yang mencabut ubannya?” Beliau berkata, “siapa yang melakukannya berarti ia telah memadamkan cahayanya.”

Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa mencabut uban adalah sesuatu yang dimakruhkan. Oleh karena itu, umat muslim dilarang mencabut ubannya.

Banyak ulama fikih yang berkata, rambut putih tidak diperbolehkan untuk dicabut tetapi boleh diwarnai atau disemir dengan warna selain hitam. Sebab menghitamkan uban hukumnya haram.

Astra Website Security