Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan sosok selebgram transgender bernama Isa Zega, yang memiliki nama asli Syahrul Isa. Topik ini menjadi perbincangan hangat setelah aksinya melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci memicu beragam reaksi. Isa Zega diketahui mengenakan pakaian wanita lengkap dengan hijab syar’i selama menjalankan ibadah tersebut, yang akhirnya menuai perhatian dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Merujuk pada laman resmi Majelis Ulama Indonesia (mui.or.id), Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, menyampaikan tanggapan tegas terkait hal ini. Ia mengungkapkan bahwa tindakan selebgram tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
“Dalam istilah fikih, seorang laki-laki yang berperilaku atau berpenampilan menyerupai perempuan disebut mukhannats. Sebaliknya, perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat,” jelas KH Muiz Ali dalam keterangannya kepada MUIDigital pada Minggu, 23 November 2024.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perilaku semacam itu tergolong menyimpang karena dianggap sebagai bentuk ketidakmenerimaan terhadap fitrah yang telah Allah tetapkan. “Baik mukhannats maupun mutarajjilat termasuk dalam kategori perbuatan yang menyimpang. Sebab, keduanya menunjukkan sikap tidak menerima bentuk dan jenis kelamin asli yang telah ditetapkan oleh Allah, baik sebagai laki-laki maupun perempuan,” tambahnya dengan penuh penekanan.
Dalil Larangan Transgender dalam Al-Qur’an dan Hadis
Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia hanya dalam dua jenis, laki-laki dan perempuan. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Ayat ini menunjukkan bahwa penciptaan manusia adalah ketentuan Ilahi yang tidak dapat diubah sesuai keinginan manusia.
Selain itu, Kiai Muiz Ali juga mengutip hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang melarang keras laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”
Hadis lainnya juga menyebut, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki. Beliau bersabda, ‘Usirlah mereka dari rumah kalian.'” (HR Bukhari).
Larangan ini berlaku dalam segala aspek, baik pakaian, perhiasan, perilaku, maupun suara.
Hukum Transgender Menurut Pandangan Ulama
Imam At-Thabary, sebagaimana dikutip Ibnu Bathal dalam Syarah Shahih Bukhari, menegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam hal pakaian atau perhiasan yang menjadi kekhususan perempuan, begitu pula sebaliknya.
“Tidak boleh bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.” (Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, jilid IX, halaman 140)
Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir juga menyatakan bahwa haram hukumnya bagi laki-laki menggunakan pakaian perempuan atau meniru karakteristik perempuan, seperti gerakan, suara, atau tingkah laku.
Transgender Adalah Perbuatan Menyimpang dari Fitrah
Menurut Kiai Muiz Ali, transgender adalah bentuk penyimpangan yang memerlukan perhatian serius, baik dari individu maupun masyarakat. Islam menuntut setiap orang untuk kembali kepada fitrah yang Allah tetapkan, meskipun memiliki kecenderungan menyerupai lawan jenis.
“Kewajiban kita, jika mendapati seseorang laki-laki memiliki karakter dan sifat cenderung ingin seperti perempuan, maka kita menasihatinya dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar orang tersebut berusaha memperbaiki diri dan terus memohon kepada Allah agar dijauhkan dari perilaku yang bertentangan dengan agama.
“Selain itu, kita bisa menyampaikan kepadanya supaya orang tersebut terus berusaha agar dirinya tidak memiliki kecenderungan karakter dan sifat yang melawan fitrahnya sendiri. Seraya ia terus memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar tidak tergolong orang yang terus larut dalam perbuatan yang dilarang dalam agama Islam,” pungkasnya.