Hukum Mengadakan Walimatus Safar

by | Sep 4, 2024 | Info

Salah satu tradisi di kalangan umat Muslim Indonesia adalah mengadakan walimatus safar haji dan umrah. Walimah berarti “pesta” dan safar berarti “perjalanan”. Jadi, walimatus safar merupakan pesta yang diadakan untuk melepas calon jamaah haji dan umrah sebelum mereka berangkat ke tanah suci.

Acara walimatus safar biasanya meliputi pembacaan doa bersama dan diakhiri dengan jamuan makan untuk para tamu undangan. Pada hari keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, pembacaan doa dan tausiyyah dari seorang kiai atau ustadz biasanya kembali diadakan.

Setelah pulang dari ibadah haji dan umrah, jamaah tersebut umumnya akan menyambut kedatangan para tetangga, sanak famili, dan teman-teman yang datang untuk berkunjung. Mereka disuguhi dengan makanan, minuman, serta doa.

Lalu bagaimana sebenarnya kacamata Islam memandang walimatus safar ini?

Pada dasarnya walimatus safar dengan diadakannya pesta (tasyakuran) sebelum berangkat haji dan umrah serta sekembalinya dari haji dan umrah adalah tradisi yang baik. Karena di dalamnya ada unsur silaturahim, pemberian makanan dan doa untuk saling menumbuhkan rasa cinta sesama umat Muslim.

Baca Juga

Aturan Baru Saudi untuk Penyelenggaraan Haji 2025

Di dalam hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. juga terdapat riwayat penyambutan para sahabat atas kedatangan orang yang baru berpergian baik dari perjalanan haji, umrah, berdagang atau lainnya.

Bahkan imam Al Bukhari di dalam kitab Shahih-nya secara gamblang memberikan judul bab “Babu Istiqbalul Haji Al Qadimin was Salasah Alad Dawab” atau bab penyambutan orang haji yang baru datang dan tiga orang (diantaranya) naik kendaraan.

Di dalam bab tersebut imam Al Bukhari meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan:

لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ اسْتَقْبَلَتْهُ أُغَيْلِمَةُ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَحَمَلَ وَاحِدًا بَيْنَ يَدَيْهِ وَآخَرَ خَلْفَهُ

“Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. tiba di Makkah, Beliau disambut oleh anak-anak kecil Suku Bani ‘Abdul Muthalib lalu Beliau menggendong salah satu dari mereka di depan dan yang lainnya dibelakang”

Selain itu, Abdullah bin Ja’far juga meriwayatkan hadis berikut:

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تُلُقِّىَ بِنَا – قَالَ – فَتُلُقِّىَ بِى وَبِالْحَسَنِ أَوْ بِالْحُسَيْنِ – قَالَ – فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا الْمَدِينَةَ.

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. ketika datang dari suatu perjalanan, maka kami menemuinya, yakni saya, Hasan dan Husein menemui beliau, lalu beliau menggendong salah satu dari kami di bagian depan dan yang lainnya (digendong) di bagian belakang sampai kami masuk kota Madinah” (HR. Muslim).

Baca Juga

Sejarah Jeddah: Gerbang Haji dan Umrah

Sementara terkait pemberian makanan dalam penyelenggaraan walimatus safar oleh umat Muslim yang akan berangkat haji dan umrah atau sepulangnya dari sana, maka hal ini telah dijelaskan oleh imam An Nawawi di dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab. Beliau berkata:

يُسْتَحَبُّ النَّقِيعَةُ وَهِيَ طَعَامٌ يُعْمَلُ لِقُدُومِ الْمُسَافِرِ وَيُطْلَقُ عَلَى مَا يَعْمَلُهُ الْمُسَافِرُ الْقَادِمُ وَعَلَى مَا يَعْمَلُهُ غَيْرُهُ لَهُ.

“Annaqi’ah itu disunnahkan. Yaitu makanan yang disedekahkan karena sekembalinya dari perjalanan. Dan hal ini dimutlakkan baik bagi musafirnya (Calon Haji) atau bagi orang lain (keluarganya),”.

Fatwa imam Nawawi tersebut berdasarkan hadis riwayat Jabir Ra.:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ سَفَرِهِ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. ketika sampai di Madinah dari perjalanannya, beliau menyembelih kambing atau sapi.” (HR. Al Bukhari)

Berdasarkan penjelasan di atas, acara walimatus safar sebenarnya bukan sekadar tradisi yang umum dilakukan oleh mayoritas umat Muslim sebelum dan sesudah berangkat haji dan umrah. Ternyata, ada riwayat dan dalil yang jelas mengenai kesunahannya. Namun, sebaiknya acara walimatus safar ini diselenggarakan sesuai dengan ajaran agama, tanpa adanya israf (berlebihan) dan tidak memberatkan calon jamaah haji.

Astra Website Security