Hukum Mengeringkan Air Wudhu

by | Jan 15, 2025 | Info

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan dalam hadits, melalui tetesan air wudhu akan ada dosa-dosa yang ikut berguguran. Hal ini ditegaskan dalam hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu, lalu ia membasuh wajahnya, akan keluarlah dari wajahnya setiap dosa akibat pandangan kedua matanya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua tangannya, akan keluarlah setiap dosa akibat kekerasan yang dilakukan kedua tangannya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air yang terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua kaki, akan keluarlah setiap dosa akibat langkah kedua kakinya bersamaan dengan air, atau bersama tetesan air terakhir, hingga ia keluar (dari wudhu) bersih dari dosa.” (HR: Muslim)

Air wudhu sebaiknya dibiarkan mengering dengan sendirinya. Mengeringkan air wudhu dikenal dengan sebutan tansyif.

Dalam buku Kamus Pintar Agama Islam karya Syarif Yahya. Tansyif artinya mengeringkan air wudhu secara sengaja, misalnya dengan handuk atau tisu. Perbuatan ini hukumnya makruh.

Mengutip buku Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, sunnah wudhu adalah tidak mengusap anggota wudhu dengan kain tanpa adanya udzur. Hal tersebut dapat menghilangkan bekas ibadah. Jika ada udzur misalnya kedinginan, khawatir akan tertempel perkara najis atau hendak tayamum setelah wudhu maka tidak makruh baginya untuk mengelap anggota wudhu.

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muhaddzab berpendapat mengeringkan anggota wudhu hukumnya makruh.

Astra Website Security