Hukum Wudhu Pakai Air yang Terkena Limbah

by | Nov 13, 2023 | Info

Dalam literatur kitab fikih, terdapat beberapa penjelasan tentang hukum wudhu menggunakan air yang terkena limbah. Boleh digunakan asal memenuhi beberapa syarat. Mengutip laman Kemenag, Qadhi Abu Suja’ mengatakan bahwa ada tujuh jenis air yang termasuk dalam kategori air yang dapat digunakan untuk berwudhu. Diantaranya adalah air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es.

Ucapan beliau tercatat dalam kitab Matan Abi Suja’ pada halaman 25 berikut ini:

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es.”

Ketujuh jenis air tersebut dianggap sebagai air murni selama tetap dalam keadaan alami yang diciptakan. Namun, jika sifat alami mereka berubah, maka mereka tidak lagi dianggap sebagai air murni, dan hukum penggunaannya akan berubah pula.

Meskipun begitu, seseorang masih diizinkan untuk menjalankan proses penyucian (wudhu) dengan air yang telah terkena limbah, selama limbah tersebut tidak mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Namun, jika terdapat materi najis atau zat limbah yang larut ke dalam air dan mengubah warna, bau, atau rasa air, maka air tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk bersuci.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, juz 1, halaman 20 sebagai berikut:

وَإِذَا وَقَعَ فِي الْمَاءِ شَيْءٌ حَلَالٌ فَغَيَّرَ لَهُ رِيحًا أَوْ طَعْمًا، وَلَمْ يَكُنْ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ وَذَلِكَ أَنْ يَقَعَ فِيهِ الْبَانُ أَوْ الْقَطْرَانُ فَيَظْهَرُ رِيحُهُ أَوْ مَا أَشْبَهَهُ. وَإِنْ أَخَذَ مَاءً فَشِيبَ بِهِ لَبَنٌ أَوْ سَوِيقٌ أَوْ عَسَلٌ فَصَارَ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ لَمْ يُتَوَضَّأْ بِهِ؛ لِأَنَّ الْمَاءَ مُسْتَهْلَكٌ فِيهِ إنَّمَا يُقَالُ لِهَذَا مَاءُ سَوِيقٍ وَلَبَنٍ وَعَسَلٍ مَشُوبٌ

Artinya: “Jika air terkontaminasi oleh benda yang halal (suci) dan ini mengubah bau serta rasanya, namun antara benda yang menyebabkan perubahan tersebut dan air tetap terpisah, maka wudhu dengan menggunakan air semacam ini dianggap sah. Sebagai contoh, jika ada air yang terkontaminasi oleh kayu atau tir, sehingga bau airnya berubah menjadi tajam atau sejenisnya.

Namun, jika seseorang mencampurkan air dengan susu, tepung, atau madu sehingga air menjadi satu dengan benda tersebut, maka wudhu dengan menggunakan air semacam ini dianggap tidak sah. Hal ini karena air tersebut telah larut bersama benda tersebut dan mengubah karakteristik air, sehingga dapat mengubah namanya menjadi air susu, air tepung, atau air madu.”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang masih diperbolehkan untuk berwudhu dengan air yang terkena limbah, selama limbah tersebut tidak mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Namun, jika ada materi najis atau limbah yang larut dalam air dan mengubah warna, bau, atau rasa air, maka air tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk berwudhu.

Wallahu a’lam.

Astra Website Security