Ikut Live Cek Khadam Tidak Diterima Shalatnya 40 Hari?

by | Jul 4, 2024 | Info

Artikel ini membahas fenomena live streaming di media sosial yang menawarkan jasa cek khadam gratis dengan hanya mengetik nama di kolom komentar. Fenomena ini menjadi tren dan mendapat respons beragam dari masyarakat. Ada yang menanggapinya dengan serius, ada pula yang menganggapnya sekadar hiburan atau cara pemilik akun untuk mendapatkan banyak pengikut di media sosial. Minat masyarakat Indonesia terhadap cek khadam di media sosial selaras dengan karakter yang percaya pada hal-hal mistis seperti dukun, penerawang, benda keramat, mitos, dan ritual.

Kepercayaan-kepercayaan mistis tersebut terus bertahan karena penyebarannya yang bersifat menjaring dari orang ke orang, ditambah dengan media sosial sebagai sarana penyebarannya. Tak heran, banyak content creator yang membuat konten dengan unsur mistis, termasuk cek khadam yang ramai saat ini.

Di antara berbagai respons masyarakat terhadap live streaming cek khadam, ada yang mengatakan bahwa mengikuti siaran langsung cek khadam dapat menyebabkan shalat tidak diterima selama 40 malam, hingga berakhir di neraka Jahanam. Respons ini cukup menakutkan, terutama jika tidak disertai penjelasan yang rinci. Banyak orang yang mengikuti siaran tersebut mungkin hanya sekadar hiburan dan iseng.

Respons tersebut bersumber dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة

“Siapa pun yang mendatangi peramal dan menanyakan sesuatu kepadanya maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.” (HR Muslim).

Hadits ini menjelaskan bahwa mendatangi peramal dan bertanya kepadanya, terlepas dari percaya atau tidak, menyebabkan shalat tidak diterima. Namun, ada riwayat lain dari Ahmad bin Hanbal yang menambahkan keterangan ‘dan memercayainya’:

من أتى عرافا فصدقه بما يقول لم يقبل له صلاة أربعين يوما

“Siapa pun yang mendatangi peramal untuk menanyakan sesuatu, lalu dia memercayainya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari.” (HR Ahmad).

Dalam riwayat lain, Al-Hakim meriwayatkan:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فِيمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Siapa pun yang mendatangi peramal atau dukun, lalu memercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR Al-Hakim).

Al-Munawi menjelaskan bahwa orang yang mendatangi dukun dan peramal lalu memercayainya tetap diwajibkan shalat, namun shalatnya tidak diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

An-Nawawi menyatakan bahwa tidak diterimanya shalat dalam konteks hadits ini berarti tidak ada pahala dalam shalat yang dilaksanakannya, meskipun kewajiban shalatnya tetap gugur. Berbeda dengan pandangan Khawarij yang menganggap seseorang yang mendatangi peramal atau dukun dan memercayainya menjadi kafir keluar dari Islam, para ulama memandang hal ini sebagai kufur nikmat.

Dukun atau peramal yang dimaksud dalam hadits adalah mereka yang mengklaim memiliki koneksi dengan jin, kemampuan mengetahui letak barang yang dicuri dengan ilmu gaib, hingga mengaku mengetahui peristiwa masa depan. Jika live streaming cek khadam dilakukan oleh seseorang yang hanya memanfaatkan momen untuk viral, hukuman dalam hadits ini bukan ditujukan kepada mereka. Selain itu, jika seseorang mengikuti siaran langsung cek khadam tanpa memercayainya, justifikasi shalat tidak diterima selama 40 hari tidak perlu disematkan padanya.

Al-Mula Al-Qari menegaskan bahwa orang yang menanyakan sesuatu kepada dukun/peramal dengan maksud memercayai berbeda dengan orang yang menanyakan dengan maksud mengejek atau tidak percaya. Meski orang yang mengikuti siaran langsung cek khadam tanpa meyakininya tidak termasuk golongan yang shalatnya tidak diterima, menghabiskan waktu untuk menontonnya tetap tidak disarankan karena tren mistifikasi di media sosial hanya bertujuan untuk mencari pengikut. Wallahu a’lam.

Astra Website Security