Jemaah haji Indonesia secara bertahap telah diterbangkan kembali ke Tanah Air. Sebelum meninggalkan Kota Makkah, jemaah diwajibkan melakukan tawaf wada, yaitu tawaf perpisahan sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah. Menurut Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, tawaf wada adalah wajib haji, dan jemaah yang tidak melakukannya dikenakan dam.
“Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, tawaf wada hukumnya sunah,” kata Widi Dwinanda, anggota Media Center Haji Kemenag, Sabtu (29/6/2024).
Kewajiban tawaf wada tidak berlaku bagi wanita yang sedang haid, nifas, istihadhah, orang yang beser, anak kecil, orang yang lemah fisik, orang yang terluka dengan darah yang terus keluar, serta orang yang tertinggal rombongan.
“Perempuan yang sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jemaah haji yang lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan dapat dikecualikan dari tawaf wada,” lanjut Widi.
Tawaf wada juga bisa disatukan dengan tawaf ifadhah bagi jemaah yang uzur, seperti sakit yang berat atau kondisi lain yang membuat tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
“Ini berlaku terutama bagi jemaah yang masa tinggalnya di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter pertama,” jelasnya.
Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram untuk melihat dan berdoa di depan Ka’bah. Ini termasuk jemaah yang dirawat sejak awal kedatangan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
“Kami antar dengan ambulans dari KKHI dan masuk ke Masjidil Haram dengan petugas menggunakan kursi roda hingga ke lantai dua. Dari lantai dua, mereka diberi kesempatan untuk berdoa menghadap Ka’bah,” katanya.
“PPIH akan terus mendata dan mencoba memfasilitasi jemaah yang belum pernah ke Masjidil Haram untuk berdoa di depan Ka’bah,” tambahnya.