Pemerintah Arab Saudi telah mengimbau para jemaah haji untuk segera pulang sebelum masa berlaku visa haji mereka berakhir. Jika jemaah tinggal melebihi batas izin (overstay), hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi berat.
Imbauan ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini. Mereka memperingatkan agar para jemaah haji mematuhi masa berlaku visa haji yang telah ditentukan. Dalam sebuah unggahan di media sosial X, kementerian menekankan bahwa pulang sebelum visa haji habis adalah bentuk penghormatan terhadap sistem dan mencerminkan perilaku yang baik.
Kementerian menjelaskan bahwa visa haji hanya berlaku untuk keperluan ibadah haji. Penggunaan visa ini untuk tujuan lain, seperti tinggal atau bekerja di Arab Saudi, tidak diperbolehkan. Pelanggaran terhadap masa berlaku visa ini dapat mengakibatkan hukuman yang berat. Oleh karena itu, jemaah diminta untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa visa haji mereka, sehingga dapat mematuhi peraturan dan menyelesaikan ibadah haji dengan baik.
Pentingnya mematuhi tanggal kedaluwarsa visa haji terus ditegaskan oleh kementerian tersebut. Mereka menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah hal yang sangat penting.
Diketahui bahwa para jemaah haji tahun 2024 secara bertahap telah kembali ke negara masing-masing setelah puncak ibadah haji berakhir pada pertengahan Juni 2024. Di Indonesia, fase pemulangan jemaah berakhir pada Senin (22/7/2024), ditandai dengan keberangkatan kelompok terbang (kloter) 30 dari Embarkasi Kertajati (KJT-30), yang menutup operasional haji 2024 di Tanah Suci.