Ada beberapa hal yang harus dihindari ketika berada di Tanah Haram, karena dapat membatalkan ibadah yang sedang dilakukan. Jadi, apa saja kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci ini? Tanah Suci juga dikenal sebagai Tanah Haram. Nama “haram” digunakan karena di tempat ini berlaku aturan yang melarang seseorang melakukan hal-hal buruk.
Hal ini dijelaskan oleh Rizem Aizid dalam bukunya “Sejarah Lengkap Agama-Agama Ibrahimi dari Masa ke Masa.” Buku tersebut juga menyebutkan bahwa selain orang beriman, siapa pun dilarang menginjakkan kaki di tanah ini.
Sofyan Hadi dalam “Tafsir Qashashi Jilid 1: Nabi Adam ‘Alaihis Salam, Nabi Idris ‘Alaihis Salam, Nabi Hud ‘Alaihis Salam, Nabi Shaleh ‘Alaihis Salam, Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam, dan Nabi Luth ‘Alaihis Salam” menjelaskan bahwa tempat ini disebut Tanah Haram karena larangan untuk menumpahkan darah manusia maupun binatang.
Jadi, apa saja batasan wilayah Tanah Suci tersebut? Dan apa saja kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci ini?
Batasan Wilayah Tanah Suci
Dalam buku “Ringkasan Fikih Sunnah” oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, disebutkan bahwa batas wilayah Tanah Suci adalah sebagai berikut:
- Di sebelah utara adalah Tan’im yang berjarak 6 KM dari Makkah.
- Di sisi selatan adalah Al-Idha’ah Libn yang terletak 12 KM dari Makkah.
- Di sebelah timur adalah Ji’ranah yang berjarak 16 KM dari Makkah.
- Di timur laut batasnya adalah Wadi Nahlah yang berjarak 14 KM dari Makkah.
- Di bagian barat adalah Asy-Syumaisi yang terletak 15 KM dari Kota Makkah.
Di sini lah Ka’bah dan Masjidil Haram ditempatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di sini pula Adam dan Hawa dipertemukan, serta masih banyak peristiwa bersejarah dalam Islam yang terjadi di sini.
Oleh karena itu, saat melakukan ibadah di Tanah Suci, seperti haji atau umrah, ada beberapa kegiatan yang harus dihindari. Apa saja kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci tersebut?
10 Kebiasaan yang Dilarang di Tanah Suci Saat Ihram
Dalam “Fiqih Sunnah 3” oleh Sayyid Sabiq, dijelaskan beberapa kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci ketika sedang ihram, yaitu:
- Berhubungan Badan
Tidak hanya berhubungan badan, namun juga hal-hal yang mengarah kepada perbuatan itu, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, dan berbicara tentang seks.
- Bermaksiat dan Berbuat Jahat
Kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci yang kedua adalah melakukan kejahatan dan kemaksiatan.
- Berkelahi
Di Tanah Suci dilarang untuk melakukan perseteruan dan perdebatan. Hal ini didasarkan pada surah Al-Baqarah ayat 197 yang artinya,
“… Siapa saja yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji…”
Baca Juga
- Memakai Pakaian yang Dijahit
Ketika sedang berada di Tanah Suci untuk ihram, seseorang dilarang untuk memakai pakaian yang dijahit, seperti gamis, burnus, qaba’, jubah, celana pendek, topi, serban, dan lain sebagainya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), celana pendek, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi) atau minyak za’faran, dan sepatu, kecuali ia tidak menemukan dua sandal. Jika memang ia tidak menemukan dua sandal, hendaknya ia memotong dua sepatu itu hingga bawah kedua mata kaki.” (HR Bukhari)
- Menikah
Kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci yang kelima adalah menikah atau menikahkan orang lain dengan perwalian atau perwakilan.
Dari Utsman bin Affan RA bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
لا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ.
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melakukan khitbah. ”
- Memotong Kuku dan Memotong Rambut
Ketika berada di Tanah Suci, seseorang dilarang untuk memotong kuku, mencukur atau menggunting rambut, baik rambut kepala, maupun rambut yang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“… dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya…,” (QS Al-Baqarah: 196)
- Memakai Wewangian
Sebuah riwayat menyebutkan, Ibnu Umar RA mencium bau wangi Muawiyah RA ketika sedang ihram. Ibnu Umar RA berkata kepadanya, “Kembalilah dan basuhlah, sungguh aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
الْحَاجُّ الشَّعِثُ التَّقِلُ.
“Orang yang haji itu kusut dan berbau tidak sedap,”
Kemudian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah bersabda,
أَمَّا الطَّيْبُ الَّذِي بِكَ فَاغْسِلْهُ عَنْكَ.
“Adapun wewangian yang kamu pakai, basuhlah darimu. ”
- Mengenakan Pakaian yang Dicat Wangi
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
تَلْبَسُوا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ أَوْ زَعْفَرَانٌ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ غَسِيْلاً.
Artinya: “Janganlah kalian mengenakan pakaian yang tersentuh wars atau za’faran, kecuali apabila pakaian itu dibasuh (lebih dahulu). ”
- Berburu dan Membunuh Hewan
Kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci yang kesembilan adalah berburu dan membunuh hewan buruan tersebut. Sedangkan orang yang sedang ihram di Tanah Suci diperbolehkan untuk berburu hewan laut maupun memakannya.
Dalil pelarangan ini tercantum dalam surah Al-Maidah ayat 96 yang berbunyi,
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩٦
Artinya: Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut228) dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
- Memakan Hewan Buruan
Kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci yang terakhir adalah memakan hewan darat yang diburu untuknya atau hewan darat yang diburu atas petunjuk dan bantuannya.
Hukum ini didasarkan pada hadits dari Sha’b bin Jastsamah Al-Laitsi, ia menghadiahkan keledai liar kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau berada di Abwa atau Waddan, kemudian beliau menolaknya,
إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ.
“Sesungguhnya kami tidak menolak pemberianmu, kecuali karena kami sedang ihram.” (HR Bukhari)