Madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan karena cumbu rayu. Jika seseorang yang keluar madzi hendak melakukan ibadah, apakah harus mandi wajib?
Ulama fikih Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah menjelaskan, madzi adalah air berwarna putih berlendir yang keluar akibat mengkhayal bersetubuh atau efek dari cumbu rayu. Terkadang keluarnya madzi tidak dirasakan oleh seseorang.
Baik laki-laki maupun perempuan dapat mengeluarkan madzi. Keluarnya madzi juga sering dialami oleh para remaja.
Cara Bersuci Jika Keluar Madzi
Para ulama menyepakati bahwa madzi hukumnya najis. Jika mengenai anggota badan, maka wajib dicuci. Jika terkena pakaian, cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air padanya, sebab madzi termasuk bentuk najis yang sulit dihindari.
Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ali Radiallahu ‘anhu, ia berkata,
“Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi kemudian aku menyuruh seseorang agar menanyakan hal ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Karena aku malu bertanya secara langsung, mengingat posisi puterinya (sebagai isteriku). Ia lantas menanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan beliau menjawab, ‘Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu!'” (HR Bukhari dan lainnya)
Keluar Madzi Tidak Mandi Wajib, Cukup Wudhu
Imam Syafi’i mengatakan dalam kitab Al Umm, seseorang yang keluar madzi tidak harus mandi wajib, namun ia harus wudhu.
“Jika seseorang mendekati (mencumbu istrinya lalu keluar madzi darinya, maka dia wajib wudhu, karena hal itu merupakan hadats yang keluar dari zakarnya,” jelas Imam Syafi’i seperti diterjemahkan Fuad Syaifudin Nur.
Lebih lanjut Imam Syafi’i menjelaskan, jika seseorang menggerakkannya ke tubuh istrinya menggunakan tangannya, maka wajib baginya wudhu disebabkan dua hal, meski cukup baginya satu kali wudhu.
Pada akhir penjelasannya Imam Syafi’i menekankan, “Tidaklah wajib baginya untuk mandi disebabkan keluarnya madzi.”
Hal yang Mengharuskan Mandi Wajib
Seorang muslim harus mandi wajib jika ia mengalami beberapa hal. Menurut Sayyid Sabiq, beberapa hal yang mengharuskan seorang muslim untuk mandi wajib yaitu:
- Keluarnya Sperma karena Rangsangan Syahwat
Harus mandi wajib jika seorang muslim keluar spermanya baik dalam keadaan tertidur maupun sadar, baik laki-laki maupun wanita. Hal tersebut merupakan pendapat mayoritas ulama dengan landasan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Mandi (wajib) dilakukan karena (keluarnya) air sperma” (HR Muslim)
- Bertemunya Dua Kelamin (Hubungan Intim)
Maksudnya, memasukkan kepala kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita, meskipun tidak disertai dengan keluarnya sperma. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang termaktub dalam potongan surah Al Maidah ayat 6,
… وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ …
Artinya: “…Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah…”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika seseorang telah berada dalam pelukan wanita, lalu menyetubuhinya, maka mereka diwajibkan mandi, baik keluar sperma maupun tidak.” (HR Ahmad dan Muslim)
- Berhentinya Haid dan Nifas
Dalam surah Al Baqarah ayat 222, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
- Meninggal Dunia
Menurut kesepakatan para ulama, setiap muslim yang meninggal dunia wajib dimandikan.