Kemenag Akan Terbitkan Regulasi Barang Tirkah Jemaah Haji

by | Sep 6, 2024 | Info

Meskipun operasional ibadah haji 1445 H/2024 M telah selesai, Kementerian Agama masih melanjutkan tugasnya dalam melayani jemaah. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, dalam kunjungan kerjanya ke Arab Saudi, mengadakan rapat dengan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah dan tim terkait untuk membahas regulasi mengenai barang tirkah dan barang tercecer milik jemaah haji.

Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian terkait penanganan barang-barang milik jemaah haji yang wafat (tirkah) dan barang-barang yang tercecer, yang ditemukan selama operasional haji sebelumnya.

Baca Juga

Sejarah Jeddah: Gerbang Haji dan Umrah

Dalam rapat tersebut, Staf Teknis Haji, Nasrullah Jassam, menyampaikan bahwa setiap tahun Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah menerima, mencatat, dan mengirimkan barang-barang tirkah serta tercecer kepada Ditjen PHU. “Kami menerima, mencatat, dan menyampaikan barang-barang tirkah dan tercecer, baik yang beridentitas maupun yang tidak, kepada Ditjen PHU,” kata Nasrullah. Dia menambahkan, “Semoga barang-barang ini bisa diberikan kepada keluarga atau ahli waris dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.”

Dalam waktu dekat, Ditjen PHU akan mengeluarkan regulasi terkait penanganan barang tirkah dan tercecer ini sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah haji dan barang bawaannya.

Kunjungan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri ke Arab Saudi berlangsung pada 30 Agustus hingga 5 September 2024, didampingi oleh tim dari Subdit Transportasi Udara dan Pelindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU.

Astra Website Security