Larangan Yang Harus Diperhatikan Oleh Perempuan Saat Umroh

by | Jul 31, 2024 | Info

Umroh adalah salah satu ibadah yang sangat didambakan oleh umat Islam selain haji. Pelaksanaan umroh pada bulan Ramadan memiliki pahala yang setara dengan haji.

Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “(Pahala) melaksanakan umroh pada bulan Ramadan seperti (pahala) melaksanakan haji.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Dalam menjalankan umroh, terdapat beberapa larangan khusus bagi perempuan yang harus diketahui dan dihindari. Berikut ini adalah penjelasannya.

Larangan Umroh bagi Perempuan

Menurut buku “Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab” karya Arifin dan Sundus Wahidah, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh perempuan saat umroh:

  1. Larangan Berhias (Taraffuh)

Perempuan dilarang berhias selama melaksanakan umroh. Larangan ini mencakup penggunaan wangi-wangian, memotong bulu tubuh, dan memotong kuku, serta tindakan lain yang berkaitan dengan mempercantik diri. Ulama sepakat bahwa menggunakan minyak wangi, termasuk minyak rambut, meskipun tidak beraroma, termasuk dalam berhias. Jika menggunakan wangi-wangian, maka wajib membayar fidyah. Namun, jika penggunaan minyak untuk pengobatan, fidyah tidak diperlukan.

  1. Larangan Mencabut Bulu Badan dan Memotong Kuku

Menurut kesepakatan ulama, mencabut bulu tubuh dan memotong kuku saat ihram adalah dilarang. Larangan ini mencakup mencabut bulu ketiak, bulu kemaluan, dan bulu lainnya. Jika dalam keadaan darurat, tindakan ini dibolehkan, tetapi harus membayar fidyah dengan beberapa ketentuan.

  1. Larangan Memakai Cadar, Masker, atau Sarung Tangan

Ibnu Umar RA berkata, “Seorang laki-laki berdiri dan berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, apakah diperkenankan untuk mengenakan pakaian dalam ihram? Beliau menjawab: Janganlah kalian memakai jubah, celana panjang, sorban, serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tak memiliki sepatu, maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras dan janganlah seorang perempuan memakai cadar serta sarung tangan.” (HR Nasai)

Baca Juga
Apa yang harus dilakukan jika mengalami haid saat umroh?

  1. Larangan Berburu/Membunuh Binatang Buruan

Termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 95, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ٩٥

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka’bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.”

Sedangkan diperbolehkan berburu binatang laut. Jumhur ulama membolehkan memotong hewan ternak dan membunuh binatang berbahaya.

Namun tidak boleh memotong atau mencabut pepohonan hijau di tanah haram. Serta tidak boleh memungut barang temuan, kecuali untuk diumumkan.

  1. Larangan yang Berkaitan dengan Pernikahan

Larangan ini mencakup meminang, melakukan akad pernikahan, dan berhubungan suami istri. Ulama sepakat bahwa melakukan akad pernikahan keadaan ihram adalah dilarang dan jika dilakukan, pernikahannya tidak sah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang berihram dilarang melakukan pernikahan, menikahkan, dan meminang.” (HR Muslim).

Astra Website Security