Iddah adalah masa tunggu yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah ditinggal oleh suaminya, baik karena perceraian atau kematian. Selama periode iddah, perempuan tersebut diberikan waktu untuk menjalani masa pemulihan dan penyesuaian sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam kehidupannya. Di dalam Islam, terdapat beberapa macam iddah yang berlaku sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami oleh perempuan tersebut. Berikut adalah beberapa macam iddah bagi perempuan yang ditinggal suami:
- Iddah Talak: Iddah ini berlaku setelah terjadinya perceraian antara suami dan istri. Pada iddah talak, perempuan harus menunggu selama tiga bulan atau tiga siklus menstruasi sebelum ia dapat menikah kembali. Tujuan dari iddah talak adalah untuk memastikan apakah perempuan tersebut hamil atau tidak. Jika dalam iddah tersebut perempuan tersebut mengalami menstruasi atau haid, maka ia dapat menikah lagi setelah selesai iddah.
- Iddah Mati: Iddah ini berlaku bagi seorang perempuan yang ditinggal oleh suaminya karena meninggal dunia. Iddah mati memiliki waktu yang lebih panjang dibandingkan iddah talak. Biasanya, perempuan harus menunggu selama empat bulan 10 hari setelah kematian suami sebelum ia dapat menikah lagi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perempuan tersebut tidak hamil. Jika perempuan tersebut hamil, maka ia harus menunggu hingga melahirkan sebelum dapat menikah lagi.
- Iddah Talaq Raj’i: Iddah ini berlaku dalam kasus perceraian revokasi atau talaq raj’i, di mana suami memberikan talaq kepada istrinya dalam masa iddah pertama atau kedua. Pada iddah ini, perempuan harus menunggu hingga akhir masa iddah pertama atau kedua sebelum ia dapat menikah lagi dengan suaminya yang memberikan talaq tersebut. Jika masa iddah berakhir tanpa suami merujuk kembali (raj’i), maka perceraian dianggap sah dan perempuan tersebut dapat menikah dengan orang lain setelah iddah talak.
- Iddah Khulu’: Iddah ini berlaku jika perempuan mengajukan permohonan khulu’, yaitu perceraian dengan persetujuan suami. Dalam iddah khulu’, perempuan harus menunggu selama satu masa haid sebelum ia dapat menikah lagi. Hal ini untuk memberikan waktu bagi suami dan istri untuk berpikir kembali tentang keputusan mereka.
Iddah merupakan waktu yang penting bagi perempuan untuk memulihkan diri secara fisik dan mental setelah ditinggal oleh suami. Selama masa iddah, perempuan diberikan perlindungan dan hak-haknya dihormati. Setelah selesai masa iddah, perempuan bebas untuk memilih jalan hidupnya selanjutnya, apakah itu menikah kembali atau mengambil keputusan lain sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya