Pengertian Kewajiban Setelah Baligh

by | Dec 10, 2023 | Info

Baligh adalah ukuran waktu (umur) yang menjadikan seorang muslim mendapatkan segala konsekuensi hukum Islam. Jadi jika seorang muslim sudah mencapai baligh, maka ia wajib untuk menjalankan ibadah seperti salat, puasa, dan sebagainya.

Tanda-tanda Baligh

Terdapat tiga tanda yang menunjukkan bahwa seorang muslim sudah baligh. Menurut Abdul Azi dalam buku Materi Dasar Pendidikan Islam, tanda-tanda seorang muslim sudah baligh yaitu:

  • Mencapai umur 15 tahun baik bagi laki-laki atau perempuan
  • Sudah keluar air mani baik dari mimpi maupun tidak
  • Sudah haid bagi perempuan yang berumur sembilan tahun.

Kewajiban Setelah Baligh

Baligh menjadi tanda bahwa seorang muslim wajib menjalankan syariat Islam. Kewajiban dalam menjalankan syariat Islam ketika anak sudah baligh yaitu menjalankan ibadah, misal salat, puasa, dan sebagainya.

Sejak usia baligh, seorang anak tergolong mukallaf (terbebani hukum syar’i). Apa yang diwajibkan syariat kepada muslim wajib dilaksanakannya, sedangkan yang diharamkan wajib dijauhinya. Berikut beberapa kewajiban setelah baligh sesuai dalil,

  1. Wajib menjaga salat 5 waktu

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعَ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرَقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahlah anak-anakmu mengerjakan salat jika mereka telah berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya jika telah berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka.” (HR Abu Daud)

  1. Wajib menutup aurat

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْ

“Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR Abu Daud)

  1. Wajib berpuasa

Termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 183 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

  1. Membayar zakat

Termaktub dalam surah At-Taubah ayat 60 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

  1. Melaksanakan haji bagi yang mampu

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa dari anak-anak yang telah haji, sesudah baligh hendaklah ia melakukan haji kembali. Dan barangsiapa dari hamba sahaya yang telah haji, kemudian sesudah dia dimerdekakan, hendaklah ia pergi haji kembali.” (HR Baihaqi)

Astra Website Security