Istilah miqat mungkin masih asing bagi beberapa orang. Namun, penting untuk memahami istilah ini, terutama bagi Anda yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah. Miqat adalah istilah yang merujuk pada tempat dan waktu yang telah ditentukan sebagai pintu masuk dalam menunaikan ibadah haji atau umrah.
Setelah jamaah haji atau umrah mengambil miqat, mereka akan bergerak menuju Baitullah dan mulai melaksanakan serangkaian ibadah haji, serta mengikuti larangan-larangan saat ihram.
Untuk lebih memahami apa itu miqat, jenis-jenisnya, dan lokasi tempat miqat, berikut ini ulasannya untuk Anda.
Pengertian Miqat
Secara bahasa, miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti “waktu”. Mengutip dari laman NU Online, miqat adalah tempat-waktu yang sudah ditetapkan untuk memulai menunaikan ibadah haji atau umrah.
Ada dua jenis miqat yang umum diketahui, yakni miqat makani dan juga miqat zamani. Kedua jenis miqat ini wajib dipahami oleh para jamaah haji dan umrah.
- Miqat Zamani
Miqat zamani adalah ketentuan waktu untuk menunaikan ibadah haji, yakni dimulai dari awal bulan Syawal hingga terbit fajar di hari raya Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Untuk ibadah umrah, ketentuan miqat zamani tidak ada batas waktunya dan berlaku sepanjang tahun.
Apabila tidak dilakukan miqat dalam rentang waktu yang ditentukan, maka ibadah haji tidak sah dan akan dianggap sebagai ibadah umrah biasa.
Baca Juga
- Miqat Makani
Miqat makani adalah ketentuan tempat untuk memulai ibadah haji. Pada proses miqat makani, maka jamaah dianjurkan mengenakan pakaian ihram dan berniat untuk beribadah haji atau umrah.
Miqat makani setiap orang bisa saja berbeda-beda berdasarkan tempat melakukan ihram atau niatnya.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam riwayat Al Bukhari, An-Nasa’i, dan Muslim.
“Dari Ibnu Abbas Radiallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).”
Tempat Dilakukan Miqat
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menempatkan lokasi miqat makani untuk melakukan haji atau umrah. Jamaah bisa memilih melakukan miqat di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan rute jalur perjalanannya.
- Juhfah
Miqat makani yang sudah ditentukan adalah Juhfah yang memiliki jarak 183 km di arah barat laut Mekkah. Tempat ini biasanya digunakan sebagai miqat makani untuk jamaah dari Mesir, Yordania, Syria, dan Lebanon.
- Dzulhulaifah atau Bir Ali
Berikutnya ada Dzulhulaifah atau Bir Ali yang biasa dijadikan tempat miqat oleh jamaah Indonesia. Lokasi ini juga menjadi miqat bagi jamaah asal Madinah yang melewatinya.
- Qarnul Manazil
Berikutnya ada Qarnul Manazil yang lokasinya ada di dekat pegunungan Taif. Lokasi ini biasanya menjadi tempat miqat untuk jamaah Indonesia dan Dubai.
- Zatu Irqin
Zatu Irqin merupakan lokasi miqat yang jaraknya sekitar 94 km di timur laut Mekkah. Zatu Irqin dijadikan lokasi miqat untuk jamaah dari Irak dan Iran, atau negara lain yang memiliki rute sama.
- Yalamlam
Kemudian, ada lokasi Yalamlam yang berjarak sekitar 92 km dari arah tenggara Mekkah. Tempat ini menjadi miqat untuk jamaah dari Yaman, Pakistan, India, Jepang, dan China.
Jamaah Indonesia yang mengambil miqat di Yalamlam, akan melakukan miqat saat berada di pesawat. Nantinya, kru pesawat akan memberitahukan jika pesawat akan melintas di Yalamlam. Kemudian, jamaah akan menggunakan pakaian ihram dan berniat haji atau umrah.
Baca Juga
Di mana Lokasi Miqat Jamaah Indonesia?
Berdasarkan buku “Tuntunan Manasik Haji dan Umrah” yang diterbitkan oleh Kemenag, jamaah Indonesia umumnya melakukan miqat sesuai dengan gelombang keberangkatan. Untuk gelombang pertama, miqat dilakukan di Dzulhulaifah (Bir Ali).
Sementara itu, pada gelombang kedua, miqat dilakukan saat pesawat melintas di atas Yalamlam atau Qarn Al Manazil, atau saat melintas di Bandara King Abdulaziz, Jeddah.
Penetapan Bandara King Abdulaziz, Jeddah, sebagai tempat miqat telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa MUI tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat pada tanggal 28 Maret 1980.
Jika seorang jamaah melanggar miqat, yaitu melakukan ihram setelah melewati batas miqat, maka wajib membayar denda. Agar terhindar dari denda, jamaah haji dapat kembali ke tempat miqat dan kemudian melakukan ihram.
Hal yang Harus Diperhatikan saat Melakukan Miqat Makani
Sebelum melakukan miqat makani, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
Sebelum sampai di tempat miqat, jamaah laki-laki dianjurkan untuk mengenakan pakaian ihram. Jadi, saat melintasi tempat miqat, jamaah bisa langsung melakukan niat.
Saat jamaah haji melakukan miqat di Bir Ali, maka bisa melakukan shalat sunnah ihram 2 rakaat, yang dilanjutkan dengan berihram atau niat ibadah haji. Untuk jamaah haji perempuan yang berhalangan, bisa melakukan niat ihram di bus.
Setelah melakukan miqat, maka berlaku larangan-larangan ihram selama ibadah haji atau umrah yang harus ditaati.