Pengertian mudharabah perlu dipahami oleh kaum muslimin. Istilah ini erat kaitannya dengan kegiatan muamalah dalam Islam. Landasan hukum mudharabah sendiri tercantum dalam surah Al Muzammil ayat 20 yang berbunyi,
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
Artinya: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.”
Ayat di atas menjadi argumen dan dasar adalah yadhribun yang sama akar katanya dengan mudharabah, artinya melakukan suatu perjalanan usaha. Dikatakan bahwa sebagai manusia dapat mencari rezeki dan karunia Allah dengan bermuamalah.
Meski tidak menyebut mudharabah secara eksplisit, berbagai ayat terkait muamalah dapat diambil kesimpulan bahwa bekerja sama mudharabah diperbolehkan seperti dijelaskan dalam buku Modal Ajar Fiqih Muamalah tulisan Mahmudatus Sa’diyah M E Sy.
Agar lebih jelas, berikut pengertian mudharabah secara lengkap.
Pengertian Mudharabah
Devid Frastiawan Amir Sup melalui buku Pengantar Perbankan Syariah di Indonesia menyebut bahwa secara umum mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shohibul mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amiil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati.
Sementara itu, dalam buku Hadits-hadits tentang Syirkah dan Mudharabah oleh Syafri M Noor Lc, mudharabah atau qiradh diambil dari kata al-qardhu yang berarti al-ath’u (potongan), sebab pemilik modal memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh.
Mudharabah bisa juga diambil dari kata muqaradhah yang berarti al-musawah (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha sama-sama memiliki hak terhadap laba. Secara terminologis, mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) guna digunakan untuk aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi secara adil antara pemodal dan pengelola modal.
Jenis-jenis Mudharabah
Mengutip buku Fiqih Muamalah 1 oleh Darwis Harahap dan Arbanur Rasyid, secara umum mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Mudharabah muthlaqah artinya penyerahan modal tanpa syarat. Pengusaha atau mudharib bebas mengelola modal itu dengan usaha apa saja yang menurutnya akan mendatangkan keuntungan dan di daerah mana saja yang mereka inginkan.
Pada bank teknik mudharabah mutlaqah berarti merujuk pada kerja sama antar bank dengan mudharib atau nasabah yang mempunyai keahlian atau keterampilan mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Sementara itu, mudharabah muqayyadah atau disebut dengan istilah restricted mudharabah atau specified mudharabah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis usaha.
Itulah pengertian mudharabah dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat.