Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

by | Nov 23, 2023 | Info

Dalam ajaran Islam, hubungan antar individu memiliki batasan-batasan tertentu yang ditetapkan oleh syariat. Batasan tersebut dikenal sebagai mahram. Mahram merujuk pada individu yang diharamkan menikahi satu sama lain karena hubungan keluarga atau kekerabatan tertentu. Lantas, siapa saja yang termasuk mahram? Berikut penjelasan tentang mahram.

Pengertian Mahram

Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, mahram secara bahasa artinya haram dan terlarang. Menurut Ibnu Qudamah bahwa mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena nasab dan sebab.

Dasar hukum mahram termaktub dalam surah An-Nisa ayat 23,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Orang yang Termasuk Mahram

Mengutip dari sumber sebelumnya, para ulama ahli fiqh membagi mahram menjadi dua macam, yaitu:

1. Muabbad

Muabbad adalah orang-orang yang haram dinikahi selamanya. Orang yang termasuk mahram muabbad yaitu:

a. Haram dinikahi karena hubungan kekerabatan (nasab)

  • Ibu kandung, termasuk nenek, buyut, dan terus ke atas, baik itu dari jalur ibu maupun bapak.
  • Anak kandung, termasuk cucu, cicit, dan terus ke bawah.
  • Saudara wanita, baik itu sekandung maupun saudara seibu ataupun saudara sebapak.
  • Bibi dari pihak bapak.
  • Bibi dari pihak ibu.
  • Keponakan wanita

b. Haram dinikahi karena hubungan pernikahan (mushoharah)

  • Ibu mertua, dan terus ke atas.
  • Anak tiri dan istri yang telah digaulinya, termasuk cucu tiri, dan terus ke bawah.
  • Ibu tiri, dan siapa saja wanita yang pernah dinikahi oleh bapak.

c. Haram dinikahi karena hubungan persusuan

  • Ibu susuan, dan nasab ke atasnya
  • Anak wanita dari susuan, dan nasab ke bawahnya.
  • Saudara wanita sesusuan.
  • Bibi dari bapak atau ibu susuan
  • Ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya
  • Istri bapak susuan dan nasab ke atasnya
  • Anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya

2. Ghairu Muabbad

Ghairu Muabbad adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu (tidak selamanya) karena ada suatu sebab yang menghalanginya. Orang yang termasuk mahram ghairu muabbad yaitu:

a. Istri yang ditalak tiga (thalaq ba’in)

Haram menikahinya bersifat sementara, jika dia telah dinikahi oleh laki-laki lain, dan keduanya telah merasakan nikmatnya berhubungan dengan pasangannya, lalu keduanya bercerai, maka mantan suaminya boleh menikahinya lagi.

b. Wanita yang masih mempunyai ikatan pernikahan

  • Wanita yang masih bersuami
  • Wanita yang masih dalam masa iddah
  • Wanita yang sedang hamil
  • Wanita yang berzina

c. Memadu dua orang wanita yang bersaudara

Haram memadu dua orang wanita yang bersaudara, kecuali telah bercerai dengan salah satu darinya, atau jika istrinya meninggal dunia, maka dia boleh menikah dengan saudara wanita (kakak/adik) dari istrinya, agar hubungan kekerabatan dengan keluarga istri tetap terjaga, dan anak-anaknya bisa cepat beradaptasi karena diasuh oleh wanita yang punya kedekatan nasab dengan ibunya.

d. Memadu bibinya sendiri

Haram memadu bibinya sendiri baik dia dari jalur bapaknya maupun dari jalur ibunya.

Astra Website Security