Tafsir Surah Al Isra Ayat 32 : Larangan Mendekati Zina

by | Jan 8, 2025 | Info

Surah Al-Isra ayat 32 mengandung perintah yang tegas untuk menjauhi segala bentuk pendekatan kepada zina. Larangan ini disampaikan dengan sangat keras karena zina bukan hanya termasuk dalam kategori dosa besar, tetapi juga dianggap sebagai perbuatan yang sangat keji, merusak moral, serta membawa dampak buruk bagi individu dan masyarakat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Al Isra ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Tafsir Surah Al Isra Ayat 32

Menurut Tafsir Kemenag RI, surah Al Isra ayat 32 membahas tentang larangan mendekati zina. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-Nya untuk mendekati zina, apalagi melakukannya.

Contoh dari zina yaitu pergaulan bebas tanpa kontrol antara lelaki dan perempuan di luar ikatan pernikahan, membaca bacaan yang mengundang syahwat, menonton tayangan yang mengumbar sensualitas wanita dan pornografi. Hal-hal tersebut merupakan situasi kondusif bagi terjadinya perzinaan.

Melalui surah Al Isra ayat 32, mendekati zina saja sudah dilarang. Artinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kesan tegas bahwa larangan itu bersifat keras dan harus dijauhi oleh muslim.

“Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan,” tulis Tafsir Kemenag RI pada surah Al Isra ayat 32.

Dalam surah Al-Isra ayat 32, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tegas melarang perbuatan zina dan menjelaskan alasan di balik larangan tersebut. Ayat ini menyebutkan bahwa zina adalah perbuatan yang sangat keji, melanggar norma-norma moral, dan menyebabkan berbagai bentuk kerusakan yang mendalam di masyarakat. Salah satu kerusakan tersebut adalah kerusakan pada garis keturunan, yang dapat mengakibatkan kebingungan atau keraguan terhadap nasab seorang anak. Hal ini tentu berdampak pada stabilitas sosial dan psikologis individu maupun keluarga.

Zina juga membawa dampak negatif lainnya, seperti menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat akibat hilangnya kehormatan dan harga diri. Ketika kehormatan tidak lagi dijaga, muncul ketidakharmonisan dan kekacauan sosial. Tidak hanya itu, perbuatan zina dapat merusak ketenangan hidup dalam rumah tangga, mencemarkan nama baik pelakunya, dan bahkan menghancurkan keharmonisan keluarga. Nama baik seseorang yang melakukan zina menjadi tercoreng di mata masyarakat, yang pada akhirnya dapat berujung pada kehilangan rasa hormat dari orang-orang di sekitarnya.

Lebih jauh lagi, merebaknya perzinaan dalam suatu masyarakat dapat menjadi penyebab berkembangnya berbagai penyakit menular, khususnya penyakit kelamin. Hal ini semakin mempertegas bahwa zina adalah tindakan yang tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, zina disebut sebagai perbuatan yang sangat keji, yang dapat membawa kehancuran, baik pada aspek moral, sosial, maupun kesehatan.

Selain itu, surah Al-Isra ayat 32 juga memberikan isyarat tentang perilaku masyarakat Arab jahiliyah yang hidup dalam keborosan dan sering terjerumus dalam perzinaan. Perzinaan pada masa itu bahkan menjadi salah satu penyebab utama gaya hidup boros dan tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, larangan zina dalam ayat ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kehormatan dan moralitas individu, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari kehancuran yang lebih luas akibat perilaku menyimpang tersebut.

Astra Website Security