Hukum Membunuh Ular

by | Apr 24, 2024 | Info

Salah satu hewan yang dapat ditemukan hidup di sudut-sudut perumahan, seperti gorong-gorong atau atap, adalah ular. Kehadiran ular menjadikannya salah satu hewan liar beracun yang dapat masuk ke dalam rumah. Namun, bagaimana cara menangani situasi ketika ular masuk ke dalam rumah, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah?

Dari buku Halal-Haram Ruqyah Tuntunan Syariah Mengatasi Sihir, Gangguan Jin dan Berbagai Penyakit Rohani dan Jasmani karya Musdar Bustamam Tambusai dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang umatnya membunuh ular yang masuk ke dalam rumah sebelum memberinya peringatan sebanyak tiga kali.

Sesuai dalam hadits shahih Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri Radiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barangsiapa melihat salah satu dari para ‘awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan.” (HR Muslim).

Selaras dengan hadits di atas, Prof. Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar dalam bukunya berjudul Pengantar Studi Akidah Islam menjelaskan setan bisa menjelma dalam wujud binatang, seperti onta, keledai, anjing, sapi, kucing, kebanyakan mereka berubah bentuk menjadi anjing hitam dan kucing hitam.

Ibnu Taimiyah berkata, “Anjing hitam adalah setannya anjing. Jin dapat berubah bentuk beragam. Begitu juga kucing hitam, sebab, hitam lebih menghimpun kekuatan setan dan lainnya dan juga mengandung kekuatan panas.”

Selain itu, kadang-kadang jin juga bisa menjelma menjadi ular dan menampakkan diri kepada manusia. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang membunuh ular di rumah, karena khawatir yang dibunuh adalah jin yang masuk Islam.

Hukum Membunuh Ular

Islam yang telah mengatur bagaimana cara memperlakukan binatang, seperti jika mereka bertemu dengan hewan yang ditakuti semacam ular.

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: Dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku.” (HR Abu Daud).

Terdapat dua jenis ular yang boleh dibunuh sesuai perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

تُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ

Artinya: ‘Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR Bukhari).

Astra Website Security
×