Keutamaan Orang Meninggal di Makkah saat Haji

by | May 2, 2024 | Info

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menyampaikan keutamaan bagi orang yang meninggal saat melaksanakan ibadah haji. Berikut ini di antaranya.

  1. Dibangkitkan saat Talbiyah pada Kiamat

Keutamaan orang yang meninggal saat menunaikan haji pertama yakni akan dalam keadaan mengucapkan talbiyah saat dibangkitkan pada hari kiamat.

Dinukil dari buku Ensiklopedi Hak dan Kewajiban dalam Islam tulisan Syaikh Sa’ad Yusuf Mahmud Abu Aziz, terdapat sebuah riwayat dari Ibnu Abbas Radiallahu ‘anhu, ia berkata, “Saat seseorang berdiri bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari kendaraannya dan kendaraannya menginjak kepalanya.”

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Mandikan ia dengan air dan daun sidr (bidara), dikafani dengan pakaiannya, dan jangan tutup kepalanya, dan jangan diberi pewangi. Sebab, sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah.” (Muttafaq Alaih)

  1. Jaminan Surga

Orang yang meninggal dunia saat beribadah di Makkah juga akan dijamin masuk surga tanpa dihisab. Hal tersebut disampaikan oleh Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya ‘Ulumuddin 2 terjemahan Moh Zuhri, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang meninggalkan rumahnya untuk berhaji atau menjalankan ibadah umrah, namun ia ditakdirkan meninggal dunia di tengah perjalanan, niscaya dituliskan baginya pahala sebagaimana orang yang berhaji atau berumrah sampai hari kebangkitan kelak.

Dan bagi siapa yang meninggal dunia pada salah satu tanah haram (Tanah Suci Makkah maupun Madinah), niscaya ia tidak akan dihisab dan tidak akan diperhitungkan perbuatannya, lalu dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke surga’.” (HR al-Baihaqi)

  1. Amalan Jariyah

Orang yang meninggal saat ibadah haji, amalnya akan mengalir sampai hari akhir tiba kelak sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radiallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda,

“Barang siapa keluar dalam keadaan berhaji, kemudian meninggal dunia, maka ditetapkan baginya pahala haji sampai hari kiamat. Dan barang siapa keluar dalam keadaan umrah kemudian meninggal dunia, maka ditetapkan baginya pahala umrah sampai hari kiamat. Dan barang siapa keluar dalam keadaan berperang, kemudian meninggal dunia, maka ditetapkan baginya pahala pejuang sampai hari kiamat.” (HR Thabrani)

Wallahu a’lam.

Astra Website Security
×