Bukan menjadi berita yang mengherankan jika jemaah haji berupaya untuk membawa Air Zamzam ke kampung halaman. Sebenarnya jemaah haji memiliki bagian masing – masing Air Zamzam yang akan di bagikan setibanya di Indonesia yaitu sebanyak 5 liter per orang. Namun jumlah itu dirasa masih kurang bagi sebagian jemaah haji. Alhasil mereka yang merasa bagiannya kurang banyak, mencoba memberanikan diri dengan cara meyelundupkan Air Zamzam di dalam kopernya.
Berbagai bentuk cara untuk mengelabui petugas dilakukan. Sebagian besar telah menyembunyikan botol – botol berisi Air Zamzam pada lipatan baju, sajadah, dan bercampur dengan barang – barang lain di dalam koper guna mengelabuhi petugas bandara. Namun hal yang tidak disadari oleh jemaah adalah screening yang dilakukan adalah menggunakan X-ray, sehingga cairan dalam jumlah besar akan terlihat pada monitor pengawas. Koper yang telah diidentifikasi terdapat Air Zamzam dilakukan pembongkaran oleh petugas dan tentu saja Air Zamzam tersebut akan disita. Selain menghambat antrian, disisi jemaah haji pun hal ini menjadi lebih merepotkan karena isian koper akan menjadi berantakan.
Adanya larangan pembawaan Air Zamzam ini bukan tanpa sebab. Peraturan penerbangan telah menetapkan batasan cairan yang boleh dibawa serta saat melakukan penerbangan. Hal ini mengacu pada rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO) pada 2006 lalu mengenai potensi tindak kejahatan dan terorisme menggunakan liquid (cairan), aerosol, dan gel (jel) yang disingkat LAG. Oleh sebab itu untuk menjaga keamanan penerbangan, diberlakukan aturan ketat yang tidak memperbolehkan cairan dalam jumlah banyak masuk dalam pesawat. Batas cairan maksimum yang dapat disertakan adalah 100 ml saja. Disamping itu, untuk wadah penyimpanan (container) yang digunakan juga maksimum 100 ml.
Mengingat banyaknya pelanggaran penyelundupan Air Zamzam yang dilakukan jemaah haji Indonesia, pihak petugas perlindungan jemaah (linjam) tidak bosan – bosannya memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada jemaah yang masih berada di Arab Saudi. Namun upaya tersebut masih belum efektif karena masih banyak temuan jemaah yang dibongkar kopernya saat pengecekan melalui X-ray.
Beberapa hari belakangan ini masih ditemui kasus seperti itu namun sudah sangat berkurang. Menurut penuturan Rimsyahtono linjam sektor 11, penurunan kasus tersebut dipengaruhi oleh tayangan televisi. Beberapa hari telah dikabarkan melalui televisi mengenai pembongkaran koper dan screening menggunakan X-ray. Disamping itu, sebagian jemaah mengaku mendapatkan broadcast melalui sosial media mengenai hal tersebut sehingga mereka lebih memilih sesuai aturan daripada memaksakan diri menyelundupkan Air Zamzam kedalam koper.
Rimsyahtono menambahkan bahwa sosialisasi visual dirasa lebih efektif dan tepat sasaran dibandingkan sosialisasi konvensional yang selama ini diterapkan. Pasalnya pihak panitia telah berulang kali memperingatkan namun banyak yang tidak mengindahkan larangan tersebut.
Diharapkan setelah beredarnya video pembongkaran koper jemaah haji Indonesia dapat memberikan pelajaran dan peringatan bagi jemaah yang masih di Arab Saudi. Karena melanggar aturan akan menyusahkan jemaah haji sendiri dan tidak mendapatkan manfaat apapun.