Iktikaf adalah ibadah yang dianjurkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dikerjakan pada 10 hari terakhir bulan Ramadan atau waktu istimewa meraih malam Lailatul Qadar. Iktikaf dilakukan dengan berdiam diri di masjid. Apakah harus dilakukan selama 24 jam?
Landasan pengamalan iktikaf dijelaskan oleh Abu Hurairah Radiallahu ‘anhu yang menyebutkan,
يعتكف في كل رمضان عشرة أيام ، فلما كان العام الذي قُبِضَ فيه r كان رسول الله اعتكف عشرين يوماً
Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selalu iktikaf setiap bulan Ramadan selama 10 hari. Tapi pada tahun di mana beliau wafat, beliau iktikaf selama 20 hari.” (HR Bukhari)
Dalam riwayat lain juga yang disampaikan oleh Aisyah Radiallahu ‘anhu yaitu, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan iktikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadan sehingga beliau berpulang ke Rahmatullah.” (HR Bukhari)
Menurut buku Fiqih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq terjemahan Abu Syauqina dan Abu Aulia Rahma, rukun iktikaf yaitu menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila keberadaan seseorang di dalam masjid tidak terwujud atau niat untuk ibadah tidak dilakukan maka tidak sah amalannya melakukan iktikaf.
Apakah Iktikaf Harus 24 Jam di Masjid?
Dilansir buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadan oleh Abu Maryam Kautsar Amru, para ulama sepakat iktikaf dilakukan sebelum matahari terbenam dimulai pada malam ke-21 Ramadan, lalu keluar atau selesai iktikaf setelah matahari terbenam hingga 1 Syawal.
Abu Maryam Kautsar Amru berpendapat, bila seorang pekerja, karyawan, pedagang, pebisnis, atau pelajar yang tidak mampu iktikaf di siang harinya, bisa datang beriktikaf pada malam harinya. Lebih baik lagi bila bisa semalam penuh beriktikaf di masjid.
Hafidz Muftisany dalam buku Ensiklopedia Islam berpendapat, pada dasarnya iktikaf dapat dilakukan sehari semalam (24 jam) maupun dalam beberapa waktu saja. Perbedaannya terletak pada pendapat dari masing-masing imam mazhab.
Sebagian ulama mempunyai pendapat adanya batasan minimal waktu iktikaf, tetapi ada juga yang tidak membatasi iktikaf selama orang tersebut telah menetap di masjid, dan sudah berniat iktikaf.
Mazhab yang menganjurkan iktikaf minimal dalam waktu 24 jam di masjid adalah mazhab Malikiyah. Sementara itu, mazhab Hanafiyah berpendapat, iktikaf dapat dilakukan beberapa waktu saja tanpa ada batasan lamanya.
Dilansir dari buku Iktikaf Penting dan Perlu karya Dr. Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi, sebagian Mazhab Syafi’i, Abu Hanifah, dan sebagian mazhab Hambali berpendapat batas minimal iktikaf satu hari.