Bolehkah Iktikaf di Rumah?

by | Mar 30, 2024 | Info

Iktikaf adalah salah satu ibadah sunah pada bulan Ramadan. Iktikaf umumnya dilakukan di masjid. Namun, bolehkah melakukan iktikaf di rumah?

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina menjelaskan makna iktikaf secara istilah adalah berada di dalam masjid dengan niat takarub atau mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dasar hukum iktikaf adalah sunah. Anjuran untuk melakukan iktikaf, utamanya pada 10 hari terakhir bulan Ramadan, dijelaskan dalam hadits.

Dari Abu Hurairah RA ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu iktikaf setiap bulan Ramadan selama 10 hari. Namun pada tahun dimana beliau wafat, beliau iktikaf selama 20 hari.” (HR Al-Bukhari)

Masih dari Fiqih Sunnah, tempat iktikaf adalah masjid. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

…وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ…

Artinya: “…Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid…” (QS Al-Baqarah: 187)

Menurut tafsir ringkas Kemenag, ayat tersebut menjelaskan untuk tidak menyampuri istri ketika beriktikaf dalam masjid pada malam hari Ramadan.

Bolehkah Iktikaf di Rumah?

Terdapat perbedaan pendapat mengenai sah tidaknya iktikaf di Rumah.

Pendapat yang Memperbolehkan

Mengutip Apakah Amalan Kita Diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala karya Alexander Zulkarnaen, Imam Abu Hanifah berpendapat boleh hukumnya iktikaf di rumah. Begitu pula dengan Imam Rafi’i yang memiliki pendapat serupa. Ia menambahkan, apabila salat sunah bagi laki-laki paling utama dilaksanakan di rumah, maka ibadah iktikaf mestinya berlaku sama.” (Fath al-Aziz bi Syarh al-Wajiz al-Syarah al-Kabir li Rafi’i)

Mazhab Hanafi juga berpendapat seorang wanita boleh melakukan iktikaf di mushala rumahnya. Sedangkan jika ia beriktikaf di masjid, maka hukumya makruh tanzih.

Berkaitan dengan hal tersebut, mengutip Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, terdapat pendapat bahwa iktikaf wanita lebih utama dilakukan di rumah. Ini mengacu pada salah satu hadits riwayat Abu Daud dengan sanad sesuai persyaratan Imam Muslim.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Salatnya wanita adalah lebih baik di rumahnya ketimbang di kamarnya, dan salatnya pada ruangan tertentu dari bagian rumahnya adalah lebih baik baginya ketimbang salat dalam rumahnya (yakni di ruang terbuka yang digunakan untuk lewat mondar-mandir).”

Imam Malik berkata, “Hadits itu dengan gamblang menjelaskan kepada kita bahwa prinsipnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan salatnya kaum wanita pada bagian tertentu di dalam rumahnya (mushala dalam rumahnya) adalah paling baik dibandingkan salat di tempat lain.”

Al-Kubaisi berpendapat, jika salat bagi kaum wanita lebih utama dilakukan di dalam rumahnya, maka dalam iktikaf juga berlaku demikian. Jadi, iktikaf kaum wanita, menurut para ulama yang memegang pendapat ini, lebih baik dilakukan di mushala dalam rumahnya sendiri.

Pendapat yang Tidak Memperbolehkan

Sayyid Sabiq berpendapat tidak sah iktikaf selain di dalam masjid. Ini bersandar pada dalil Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 187. Segi penggunaan dalilnya yaitu jika iktikaf sah dilakukan di luar masjid, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengkhususkan pengharaman mencampuri istri ketika iktikaf di masjid, karena hal tersebut bertentangan dengan iktikaf.

Sayyid Sabiq juga mengatakan iktikaf di tempat salat dalam rumahnya tidak sah bagi wanita. Ini karena tempat salat dalam rumah tidak bisa disamakan dengan masjid. Telah diriwayatkan pula bahwa istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diizinkan untuk iktikaf di masjid bersama beliau.

Hal senada bahwa istri harus melakukan iktikaf di masjid disampaikan oleh mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Astra Website Security
×