Orang yang Tidak Mampu Wajibkah Berzakat Fitrah?

by | Apr 2, 2024 | Info

Zakat wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang merdeka dan mampu mengeluarkannya pada waktunya. Hal ini berdasarkan perintah-perintah yang telah disebutkan di dalam hadits-hadits tersebut. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumya wajib.”

Sebagian ulama Hanafiyyah berpendapat, orang yang wajib zakat fitrah adalah setiap orang merdeka muslim, kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan dan berakal ataupun gila. Itu jika ia memiliki harta satu nisab yang lebih dari kebutuhan pokok: tempat tinggal, pakaian, peralatan rumah, kendaraan serta kebutuhan keluarganya terpenuhi.

Sehingga dikatakan zakat wajib atas setiap orang yang memiliki makanan pokok dan makanan pokok orang yang wajib dinafkahi pada hari raya Idul Fitri.

Menurut buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, barangsiapa yang memiliki kelebihan harta dari apa yang dia butuhkan untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi berupa tempat tinggal, kendaraan, pakaian dan kebutuhan pokok lainnya maka ia wajib membayar zakat.

Sedangkan menurut ulama Syafi’iah dan Malikiyah menyebutkan bahwa orang kafir wajib mengeluarkan zakat budak dan kerabatnya yang muslim. Zakat tidak diwajibkan atas budak.

Astra Website Security
×