Untuk masyarakat Indonesia yang sebagian besar penduduknya memeluk agama Islam, Haji dan Umroh sebenarnya merupakan istilah yang sudah sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan Haji dan Umroh merupakan keinginan semua umat Islam karena haji merupakan salah satu rukun islam dan untuk melaksanakannya membutuhkan persiapan yang lebih, khususnya persiapan dari segi materi dan fisik untuk bisa pergi ke Makkah Al-Mukaramah.
Haji dan umroh adalah ibadah yang bersifat maliah mahdhoh atau yang membutuhkan harta benda. Terlebih lagi saat ini antrian haji yang sedemikian lamanya membuat calon jamaah harus menunggu antrian selama bertahun-tahun bahkan sampai puluhan tahun. Berbeda dengan ibadah umroh yang dapat dilakukan setiap saat di luar musim haji, ibdah haji sudah ditentukan waktunya setahun sekali pada bulan Dzulhijah sedangkan jumlah jamaah setiap tahunnya semakin bertambah yang membuat antrian semakin panjang.
Umroh sering juga disebut haji kecil. Namun sayangnya, banyak yang tidak begitu paham perbedaan keduanya, bahkan bagi orang yang sudah pernah umroh sekalipun seringkali sulit mengungkapkan perbedaan haji dan umroh tersebut dimana. Perlu kiranya ulama di Indonesia merangkum dan menyajikan Istilah tersebut ke dalam pengertian yang lebih komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat awam (terlebih lagi dengan kehadiran teknologi internet seharusnya itu menjadi ruang yang sangat bagus sebagai sarana belajar agama).
Dalam mempelajari istilah Haji dan Umroh, kita akan dihadapkan pada perbedaan pendapat antar ulama dari berbagai madzhab yang memiliki pandangan berbeda-beda, entah itu mengenai pengertian haji/umroh, hukum dari keduanya maupun mengenai tata-cara pelakasanaanya. Namun, dari berbagai perbedaan pendapat para ulama tersebut, rata-rata yang dipakai di Indonesia adalah yang memiliki kesepakatan yang paling banyak (ijma’). Terlebih lagi perbedaan-perbedaan yang terjadi bukan pada wilayah prinsip akan tetapi kebanyakan hanya pada wilayah teknis dan pada tataran redaksional saja.
Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian, tata-cata dan perbedaan haji dan umroh dapat dibaca pada uraian berikut ini:
Pengertian Haji dan Umroh
Karena ibadah haji dan umroh adalah salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh setiap muslim yang mampu di Indonesia, terkadang kesempatan ini dimanfaatkan oleh berbagai pihak sepert biro perjalanan dan travel dalam memberikan fasilitas untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh. Sayangnya dengan banyaknya promosi tersebut tidak diimbangi dengan panduan yang tepat untuk memahami lebih dalam mengenai kedua jenis ibadah tersebut.
Bahkan sekarang orang-orang lebih memilih umroh saja karena antriannya lebih cepat dibadingkan ibadah haji yang bertahun-tahun. Mereka berasumsi ibadah umroh sudah sama dengan haji kecil. Sedangkan keduanya memiliki status hukum yang berbeda dalam Islam dan tidak bisa disamakan. Selain itu melaksanakan ibadah haji tidaklah bisa menggantikan ibadah umroh ataupun kebaliknya.
Haji secara bahasa artinya al-qoshdu (sengaja/bermaksud) yaitu berkunjung ke tempat yang dimuliakan. Secara istilah haji adalah serangkaian ibadah yang dilakukan pada waktu tertentu dan dengan tata-cara tertentu untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Haji merupakan rukun Islam ke lima dimana itu adalah kewajiban dan menjadi salah satu indikator bagi kesempurnaan keislaman seseorang muslim dengan ketentuan mereka mampu secara lahir maupun batin dalam menjalankannya.
Sedangkan umroh adalah ibadah sunah yang apabila dilakukan akan mendapatkan kemuliaan disisi Allah SWT. Umroh juga disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai salah satu ibadah maliah atau ibadah yang membutuhkan adanya pengorbanan harta benda. Meskipun ada perbedaan mengenai hukum umroh, namun kebanyakan ulama di Indonesia sepakat bahwa umroh hukumnya adalah sunah dan dilakukan sekali seumur hidup.
Pada kenyataanya kita menemukan berbagai perbedaan pendapat tentang umroh ini. walaupun demikian dalam fiqih haji dan umroh keduanya merupakan ibadah mustaqillah yang artinya masing-masing memiliki hukum sendiri dan berbeda antara satu dengan lainnya. Tetapi haji dan umroh masih bisa dilaksanakan secara bersamaan.
Hukum Haji dan Umroh
Hukum haji sudah tidak menjadi persoalan lagi yaitu wajib bagi setiap muslim yang mampu sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Imran ayat 97, Allah berfirman: “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya”. Yang dimaksudkan dengan mampu disini adalah setiap muslim yang mempunyai kemampuan baik dalam hal biaya, fisik maupun waktu. Ketika sudah merasa mampu, kemudian untuk bisa melakasnakan haji juga masih harus mengikuti syarat, wajib dan rukun haji yang akan di uraikan pada sub-bab di bawah. Kesimpulannya adalah ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu.
Mengenai hukum umroh, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Hal ini adalah hal yang sangat wajar karena mereka juga memiliki referensi hadits yang berbeda-beda dalam membuat kesimpulan terhadap sesuatu. Dalam kitab Al Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah karya Syaikh ‘Abdul Rahman bin Muhammad ‘Awad al-Jaziri di sana dimuat tentang perbedaan hukum terkait dengan umroh. Ulama’ yang menyepakati umroh adalah ibadah sunah muakkadah (sunah yang dianjurkan) adalah Imam Maliki dan Imam Hanafi. Pendapat yang mewajibkan ibadah umroh adalah Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Waktu Haji dan Umroh
Haji merupakan ibadah yang waktunya sudah ditetapkan yaitu antara tanggal 9 sampai 13 bulan dzulhijjah atau yang dikenal sebagai waktu haji, musim haji ataupun waktu-waktu haji. Itu berarti musim haji hanya terjadi satu kali dalam satu tahun yaitu pada sekitar 5 hari pada bulan dzulhijjah tersebut. Tetapi karena yang menjadi prinsip dan inti dari ibadah haji adalah wuquf di padang Arofah (al-hajju Arafatun) maka boleh kita berpendapat bahwa hari haji itu tepatnya jatuh pada tanggal 9 dzulhijjah itu sendiri.
Lain halnya dengan umroh. Umroh bisa dilakukan kapan saja dan hanya sunnah dilakukan sekali seumur hidup. Terkait dengan umroh banyak sekali pertanyaan tentang umroh, seperti apakah jika umroh membatalkan haji ketika dilakukan sebelum haji (saat menunggu keberangkatan haji), umroh berkali-kali pada bulan haji dan lain sebagainya.
Terlepas dari kenyataanya pada pendapat para ulama, masyarakat Indonesia cenderung melakukan umroh berkali-kali dengan alasan kerinduan terhadap rumah Allah SWT. Selama itu tidak menjadikan beban dan menimbulkan dampak negatif para ulama sepakat membolehkan umroh berkali-kali seperti yang sering dilakukan ketika bulan-bulan haji dan bulan Ramadan.
Syarat, Kewajiban, dan Rukun Haji serta Umroh
Sebenarnya kalau kita membahas mengenai syarat, wajib, dan rukun haji serta umroh, hal ini berhubungan erat dengan tata-cara atau teknis haji atau umroh itu sendiri. Di kalangan keempat madzhab yang ada masing-masing memiliki pendapatnya masing-masing. Dalam prakteknya, calom jamaah bisa langsung mempelajari hal ini ketika sudah mendaftar haji karena pasti sebelum berangkat terlebih dahulu pasti ada bimbingan haji pada setiap daerah di Indonesia.
Sedangkan syarat haji, kita bisa merujuk pada pedoman umum dalam pembahasannya mengenai fiqih kontemporer dalam buku Fiqh Islam karya H.Sulaiman rasyjidin halaman 346 ditulis bahwa ada empat syarat wajib haji yaitu:
- Islam
- Mukallaf (Berakal dan Baligh). Baligh artinya orang yang sudah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah.
- Orang Merdeka (tidak berstatus menjadi budak). Di Indonesia sudah tidak ada lagi sistem perbudakan.
- Mampu atau Kuasa (memiliki kemampuan melaksanakan haji sendiri). Dalam bahasa arab mampu atau kuasa disebut istatha’ah. Kemudian kategori ini bisa diperluas lagi yaitu orang yang memiliki kondisi kesehatan baik, adanya kendaraan yang dapat dimanfaatkan untuk pulang/pergi, adanya keamanan dalam perjalanan, memiliki bekal yang cukup selama menunaikan ibadah haji, dan bagi perempuan harus disertai oleh muhrimnya atau bersama dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.
Secara rukun, ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik yang lebih dari pada umroh karena wilayah yang akan dikunjungi bermacam-macam dengan jumlah jamaah yang jauh lebih banyak. Rangkaian ibadah haji harus mengunjungi Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara rangkaian ibadah umroh hanya dilakukan di sekitaran masjid Al-Haram dan Ka’bah saja. Persamaannya, baik dalam ibadah haji maupun umroh juga harus bertawaf di Kakbah (mengelilingi) dan Sai (lari-lari kecil) di Safa dan Marwah. Oleh karena itu baik ibadah haji maupun umroh membutuhkan kesiapan fisik yang prima.
Berangkat Jika sudah Mampu secara Fisik dan Keuangan
Sebagai Rukun Islam yang kelima, ibadah haji butuh persiapan yang baik supaya lancar dalam beribadah. Persiapan tersebut meliputi persiapan ongkos naik haji maupun persiapan menjaga kesehatan. Ibadah haji dan umroh tidaklah wajib bagi yang belum mampu baik secara fisik dan keuangan, jadi jika memang belum siap jangan dipaksakan sehingga membuat ibadah menjadi beban.