Hukum Melaksanakan Iktikaf

by | Mar 28, 2024 | Info

Iktikaf, sebuah ibadah yang disarankan untuk dilakukan di bulan Ramadan, terutama pada 10 hari terakhir bulan tersebut. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum pelaksanaan iktikaf dan etikanya.

Menurut buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, iktikaf berasal dari kata ‘akafa-ya’kufu-ukufan’ yang artinya bertahan atau tetap pada sesuatu. Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, iktikaf diartikan sebagai berada di dalam masjid dengan niat takarub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hukum Melaksanakan Iktikaf

Hukum melaksanakan iktikaf adalah sunah. Namun, hal ini bisa menjadi wajib jika sebelumnya bernazar. Para ulama pun membagi hukum iktikaf menjadi dua jenis yaitu wajib dan sunah. Berikut penjelasannya.

Wajib

Iktikaf wajib adalah iktikaf yang diwajibkan seseorang pada dirinya sendiri dengan bernazar. Hal ini bersandar pada hadits.

“Umar berkata, “Wahai Rasulullah! Pada zaman jahiliah dulu saya bernazar untuk beriktikaf semalam di Masjidil Haram.” Beliau bersabda, “Penuhilah nazarmu.” Lalu Umar beriktikaf semalam.” (HR Bukhari)

Menepati janji atau nazar hukumnya wajib. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Hajj ayat 29. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْق

Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

Kewajiban menepati nazar juga dijelaskan dalam hadits riwayat Aisyah RA. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Siapa saja yang bernazar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia penuhi nazarnya; dan siapa saja untuk melakukan kemaksiatan terhadap Allah, maka hendaklah jangan ia lakukan perbuatan maksiat itu.” (HR Bukhari dan an-Nasa’i)

Sunah

Hukum asal iktikaf adalah sunah. Iktikaf yang dilakukan pada bulan Ramadan, utamanya 10 hari terakhir, lebih dikuatkan. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu iktikaf setiap bulan Ramadan selama 10 hari. Namun pada tahun dimana beliau wafat, beliau iktikaf selama 20 hari.” (HR Bukhari)

Rukun Iktikaf

Mengacu pada sumber sebelumnya, rukun iktikaf terdiri dari dua hal. Berikut penjelasannya.

Niat

Para ulama sepakat niat merupakan salah satu rukun iktikaf. Menurut al-Kubaisi, setiap ibadah akan sah apabila disertai dengan niat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits.

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya segala amalan dengan niat dan apa yang dilakukan seseorang adalah apa yang diniatinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Masjid

Hal ini berhubungan dengan fakta bahwa masjid menjadi tempat dilaksanakannya iktikaf. Menurut al-Kubaisi, ibadah iktikaf yang dilakukan seorang muslim berakal disebut sah jika dilakukan di dalam masjid.

Adab Iktikaf

Mengutip buku Renjana Ramadan Kita karya Abdullah Farid Mansyur dkk, berikut beberapa adab iktikaf.

  • Senantiasa berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  • Tidak diperkenankan berbicara melainkan kata-kata yang baik saja.
  • Tidak masalah jika berkata hal yang tidak mengandung dosa.
  • Tidak berbicara sama sekali dengan niatan ibadah adalah makruh. Namun, jika hal itu dilakukan demi menjauhkan lisan dari menggunjing dan berbicara omong kosong, maka hal itu tidak termasuk makruh.
  • Menyibukkan diri dengan Al-Qur’an dan hadits, membaca sirah kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para nabi, serta menelaah buku-buku agama.
  • Hendaknya memakai pakaian yang bersih dan menyemprotkan wewangian yang harum pada baju sebelum beriktikaf.
  • Berniat dengan hati dan lisan.
  • Tidak menuruti ajakan nafsu dalam melakukan keburukan.
  • Apabila malam iktikaf berdampingan dengan malam hari raya, maka disarankan untuk menjalani malam hari raya tersebut dengan iktikaf pula.
Astra Website Security
×