Masturbasi Membatalkan Puasa?

by | Apr 7, 2024 | Info

Saat menjalankan puasa, umat Islam diwajibkan untuk menjauhi tindakan-tindakan yang dapat membatalkannya seperti makan, minum, muntah, berhubungan badan, dan lain sebagainya. Selain itu, umat Islam yang berpuasa juga harus mengendalikan hawa nafsu mereka. Pertanyaannya, apakah masturbasi termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa?

Dikutip dari buku “Menikah untuk Bahagia” karya Agus Arifin, masturbasi atau onani adalah tindakan memuaskan kebutuhan seksual dengan merangsang organ-organ sensitif menggunakan tangan atau alat.

Mazhab Maliki dan Syafi’i mengharamkan masturbasi, sedangkan mazhab Hanafi dan Hanbali memiliki pendapat yang lebih longgar. Menurut mereka, masturbasi secara prinsip hukumnya haram, tetapi apabila dorongan seksual sangat tinggi padahal belum mampu menikah dan jika dorongan seksual yang tidak disalurkan tersebut dikhawatirkan akan membawa pada dosa yang lebih besar yaitu zina, maka dalam kondisi ini hukum masturbasi menjadi mubah.

Masturbasi Membatalkan Puasa?

Menukil Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, Aisyah Syaefuddin, dan Masrukhin, mengeluarkan sperma baik karena suami mencium atau memeluk istrinya atau dengan cara onani (masturbasi) dapat membatalkan puasa dan puasa tersebut wajib diganti atau diqadha.

Adapun Abu Maryam Kautsar Amru memasukkan onani dan masturbasi atau istimna’ dalam kategori al-inzal. Al-inzal yaitu usaha untuk mengeluarkan mani tanpa penetrasi, baik itu dengan cara istimna’, mubasyarah (bercumbu dengan wanita), atau lainnya.

Mayoritas ulama berpendapat al-inzal membatalkan puasa. Hal ini bersandar pada hadits qudsi riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Allah berfirman, “Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.” (HR Bukhari dan Muslim)

Perkataan “meninggalkan syahwat atau menahan nafsu syahwat” pada hadits tersebut dijadikan dalil oleh para ulama untuk menjadikan al-inzal sebagai pembatal puasa.

Senada dengan hal tersebut, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka puasanya batal, karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah (ciuman) yang timbul dari syahwat.”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata,

“Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama mazhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. ”

Dinukil dari 33 Pertanyaan Populer Seputar Puasa Ramadhan karya Ahmad Muhaisin B Syarbaini, Imam Nawawi dalam Minhaj At-Thalibin berkata,

“…(wajib menahan diri) dari onani karena dengan hal itu puasanya batal. Begitu juga halnya keluar mani akibat sentuhan, ciuman dan bercumbu. Namun tidak batal (apabila keluar mani) akibat berkhayal dan melihat sesuatu dengan syahwat.”

Imam Ibnul Qosim Al-Ghazzi dalam Fathul Qorib berkata,

“…(di antara yang membatalkan puasa adalah inzal), yaitu keluarnya mani akibat melakukan mubasyarah atau persentuhan tubuh tanpa berhubungan seksual. Dan ada persentuhan tubuh itu bersifat haram seperti onani dengan tangannya sendiri atau bersifat halal seperti menggunakan tangan istrinya atau budak wanitanya. Tidak termasuk ‘persentuhan’ yaitu keluarnya mani lantaran mimpi. Maka yang demikian itu tidak membatalkan puasa sama sekali.”

Ada pula ulama yang berpendapat masturbasi atau onani, dalam hal ini al-inzal, tidak membatalkan puasa. Salah satunya Syaikh Al-Albani dalam kitab Tamamul Minnah. Ini karena tidak adanya dalil yang jelas mengatakan batalnya puasa karena al-inzal.

Astra Website Security
×